Kehadiran TNI di Papua: Sebagai Bentuk Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara

6 hours ago 4

PAPUA - Beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif yang menentang rencana pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Ancaman terhadap aparat TNI-Polri serta ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut semakin memperkeruh suasana. Minggu 29 Juni 2025.

Namun, pernyataan tersebut sama sekali tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum serta kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah yang legal, konstitusional, dan sah secara hukum, berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menetapkan bahwa TNI bertugas untuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

3. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI, yang memperkuat komando dalam menangani ancaman strategis dan konflik bersenjata di wilayah-wilayah rawan.

Kehadiran TNI untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan

Pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah sebuah provokasi, melainkan bagian dari upaya pengamanan wilayah negara yang sah. Tujuan utamanya adalah:

* Menjamin keselamatan masyarakat sipil.

* Menyediakan perlindungan bagi kegiatan pembangunan nasional.

* Mencegah penyebaran kekerasan yang dipicu oleh kelompok separatis bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Tugas Sosial TNI di Papua

TNI tidak hanya hadir di Papua untuk menjaga kedaulatan, tetapi juga untuk mendukung pembangunan sosial. Berdasarkan Inpres RI No. 9 Tahun 2020, yang mengatur percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, kehadiran TNI di Papua tidak semata-mata bersifat militeristik, melainkan juga sosial dan kemasyarakatan. Tugas TNI meliputi:

* Memberikan dukungan pengamanan di wilayah-wilayah yang rawan.

* Membantu pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar, pendidikan, dan kesehatan.

* Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh elemen masyarakat di Papua.

Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum

Di sisi lain, ancaman yang dilontarkan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil non-Papua serta serangan mereka terhadap tenaga pendidik, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur dapat dikategorikan sebagai terorisme, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ini juga jelas melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, yang menekankan pembeda antara kombatan dan warga sipil, serta larangan terhadap serangan yang membabi buta dan merusak kehidupan masyarakat sipil.

Kesimpulan: TNI Sebagai Pelindung Rakyat

Kehadiran TNI di Papua adalah wujud nyata dari komitmen negara untuk menjamin hak dasar seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua, dalam memperoleh rasa aman, akses ke pembangunan yang adil, dan perlindungan dari kekerasan. Setiap langkah yang diambil oleh TNI didasarkan pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya TPNPB-OPM untuk menebar ketakutan melalui kekerasan dan propaganda separatisme harus ditanggapi dengan tegas. TNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, dengan penuh tanggung jawab, serta komitmen pada penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keutuhan NKRI.

Tidak ada ruang bagi kekerasan di negara hukum. TNI hadir untuk melindungi, bukan menindas.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |