Operasi Pekat Lipu 2025, Unit Reskrim Polsek Bangkala Jaring Pelaku Pencurian yang Meresahkan Warga

2 days ago 10

JENEPONTO, SULSEL - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangkala, Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang cukup meresahkan warga.

Kali ini, Tim Reskrim Polsek Bangkala, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Syahrir berhasil menangkap inisial T (22) yang merupakan Target Operasi (T.O) dalam agenda Pekat Lipu 2025 atas pencurian dengan pemberatan yang terjadi beberapa hari lalu di Kampung Topa, Dusun Bonto Ga’dong, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

IPDA Syahrir melalui Kasi Humas Polres Jeneponto, IPTU Uji Mughni mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bangkala.

Dari laporan ini, kata Uji, personel Polsek Bangkala yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syahrir melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Dari hasil penyelidikan intensif, lanjut Uji, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dan berhasil diamankan di tempat persembunyian di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto pada 3 Mei 2025.

"Jadi pada pukul 03.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka yang diketahui sebagai Target Operasi (T.O) dalam agenda Pekat Lipu 2025, " ungkap IPTU Uji dalam keterangan resminya, Minggu (11/5/2025).

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Bangkala sekitar pukul 03.30 WITA untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Saat pelaku diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri barang-barang elektronik di rumah milik korban. Berupa 1 unit televisi 40 inci merek Sony warna hitam, 1 unit mesin air dan 1 unit kompresor angin. Barang curiannya ini sebagian sudah dijual oleh pelaku, " terang.

Atas perbuatannya ini, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, mengapresiasi aksi tepat yang dilakukan oleh jajaran atas kerja keras dan dedikasi dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Saya menegaskan akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Jeneponto, " tegas AKBP Widhi. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |