Nusakambangan - Salah seorang narapidana terorisme (napiter) menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambambangan. Napiter yang pernah tergabung Jamaah Islamiyah itu telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kasie Binadik Lapas Permisan, Andar Saenur W mengatakan pembebasan napiter “M”, warga Lamongan, Jawa Tengah itu dilaksanakan Jumat (08/08/2025) siang didampingi tim Densus 88 Polri, Kodim, BIN, dan perwakilan Pegawai Lapas.
Pembebasan bersyarat yang diterapkan kepada “M” itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
"”M” telah melalui proses pembinaan dengan baik. Ia menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif, bahkan berperan dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas, " kata Andar, Jumat (08/08/2025).
Sebelum keluar dari lapas, napiter terlebih dahulu telah mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan dan deradikalisasi di dalam lembaga pemasyarakatan bersama BNPT. Selama ini, “M” dianggap memiliki perilaku dan sikap yang cukup baik.
"Yang bersangkutan aktif dalam berbagai kegiatan warga binaan. Dia juga ikut mengajar membaca Al-Qur'an dan terapi Ruqyah bagi sesama warga binaan, " ujarnya.
Rencananya, selama menjalani pembebasan bersyarat, “M” akan mendapatkan pendampingan yang akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan.
Sesuai data di LP Permisan, “M” terjerat kasus terorisme karena bergabung dengan Jamaah Islamiyah (JI) dan divonis 5 tahun penjara.
Sebelum dibina di Lapas Permisan ia sempat menjalani pemidanaan di Lapas Besi Nusakambangan.