SEMARANG - Polres Semarang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana koperasi senilai Rp1, 3 miliar, dengan mengamankan dua dari tiga pelaku yang merupakan karyawan salah satu Bank BUMD di wilayah Kabupaten Banyumas. Kasus ini terbongkar setelah korban yang juga seorang pensiunan perbankan melaporkan kejadian tersebut karena tidak ada itikad baik dari para pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang pada Kamis (17/7/2025), Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologi dan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., serta Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H.
“Kami telah mengamankan dua tersangka, yaitu IW (35) warga Cirebon dan YH (28)**
warga Kota Tegal. Sementara satu pelaku lainnya, UP (31), saat ini sudah mendekam di Lapas Ambarawa karena kasus serupa di tempat lain, ” jelas Kapolres.
Korban Adalah Pensiunan Bank, Uang Dipinjam dengan Dalih Dana Talangan.
Korban dalam kasus ini adalah Wignyo (59), warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang diketahui merupakan Ketua Koperasi BMT di wilayah tersebut sekaligus pensiunan bank yang sama tempat para pelaku bekerja.
Kronologi bermula ketika pelaku UP mengaku kepada IW dan YH sedang mengalami masalah keuangan dan kesulitan keluarga. Karena merasa iba, IW dan YH kemudian merancang rencana untuk meminjam dana kepada korban dengan **dalih dana talangan take over nasabah dari bank tempat mereka bekerja.
“Karena hubungan dekat dan latar belakang yang sama di dunia perbankan, korban tidak merasa curiga. Dana pun diberikan secara bertahap selama bulan Agustus 2023. Namun hingga akhir 2024 tidak ada pengembalian ataupun itikad baik dari para pelaku, sehingga korban melapor ke Polres Semarang, ” tambah AKBP Ratna.
Dana Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi, Polisi Jerat Pasal Berlapis
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana sebesar Rp1, 3 miliar tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, bukan untuk keperluan perbankan seperti yang dijanjikan.
Kini, IW dan YH telah diamankan oleh penyidik, sementara UP akan tetap diproses untuk pelanggaran yang sama dengan TKP berbeda. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Kapolres Semarang mengimbau masyarakat, khususnya pengelola koperasi dan lembaga keuangan mikro, agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pinjaman dengan modus empati atau hubungan personal.
“Meski pelaku memiliki latar belakang yang meyakinkan, tetap perlu kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Jangan ragu berkonsultasi atau melapor jika mencurigai potensi penipuan, ” tegas Kapolres. (Humas/Red)