SEMARANG - Polres Semarang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan terakhir. Empat pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu-sabu dan ribuan butir obat keras golongan G.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Semarang.
“Selama periode Juni hingga pertengahan Juli, kami berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat keras. Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket sabu masing-masing seberat 0, 5 gram, 2.192 butir obat golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, dan sembilan butir Alprazolam, ” ungkap Kapolres.
Modus Jaringan Terputus: Transaksi via WhatsApp, Pengedar Masih DPO
Keempat pelaku yang diamankan adalah DN (26) warga Kecamatan Bandungan, WS (30) warga Kecamatan Wonosegoro Boyolali, IS (26) warga Kecamatan Candisari Semarang, dan AR (45) warga Kecamatan Bawen.
DN dan WS diamankan saat hendak mengedarkan 1.202 butir obat Trihexyphenidyl dan sembilan butir Alprazolam. Keduanya memperoleh obat dari seorang pengedar yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dan berencana menjualnya dalam paket kecil berisi 10 butir.
Pelaku lainnya, IS, ditangkap di wilayah Bandungan saat mengambil sabu seberat 0, 5 gram. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan 990 butir Trihexyphenidyl yang disimpan oleh IS untuk diedarkan. IS mengaku memesan sabu bersama rekannya berinisial V (juga DPO) untuk dikonsumsi bersama.
Sementara itu, AR, residivis dua kali kasus narkoba, kembali ditangkap saat membawa sabu hasil transaksi dengan seorang pengedar yang pernah satu sel dengannya di Lapas Ambarawa. Penangkapan dilakukan di wilayah Bawen sesaat setelah transaksi.
“Yang cukup kami soroti, para pelaku tidak mengenal identitas pengedar secara langsung, hanya melalui nomor WhatsApp. Ini membuat pengungkapan jalur distribusi menjadi lebih menantang dan akan menjadi atensi khusus bagi jajaran kami, ” jelas AKBP Ratna.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kepemilikan dan pengedaran obat terlarang golongan G, mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara bagi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Semarang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. “Dukungan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram ini di Kabupaten Semarang, ” pungkasnya. (Humas/Red)