SEMARANG - Setelah hampir dua minggu penuh teka-teki, kasus penemuan jenazah bayi di Kecamatan Tengaran akhirnya terungkap. Pada Rabu, 15 Mei 2025, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK., MSi mengungkapkan hasil penyelidikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang. Rabu 14 Mei 2025.
Penemuan jenazah bayi perempuan dalam tas plastik motif lurik pada 6 Mei 2025 lalu sempat mengejutkan warga. Seorang pencari barang bekas awalnya menduga benda tersebut hanya sampah botol plastik, namun setelah diperiksa, ditemukan bayi yang malang tersebut dalam kondisi tak bernyawa.
Dalam konferensi pers, AKBP Ratna mengungkapkan bahwa pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Tengaran berinisial P (43 tahun), akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 12 April 2025. Pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut secara diam-diam di rumahnya pada 4 Mei 2025 tanpa bantuan medis, kemudian membekap mulut dan hidung bayi hingga meninggal dunia karena lemas.
"Pelaku merasa malu karena bayi tersebut adalah hasil hubungan diluar nikah dengan pria lain. Takut ketahuan, dia membuang bayi tersebut dengan cara yang sangat tragis, " kata Kapolres Ratna.
Bayi yang berjenis kelamin perempuan ini diketahui memiliki panjang 50 cm dan berat 2, 4 kilogram. Setelah meninggal, jenazah bayi tersebut dimasukkan ke dalam tas plastik dan disembunyikan dalam jok sepeda motor milik pelaku. Pelaku kemudian mencari lokasi yang aman dan membuang jenazah bayi tersebut di jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini menyentuh banyak pihak karena mengungkapkan dampak sosial dari ketakutan dan tekanan moral yang dirasakan oleh pelaku. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000, -.
"Kita harus mencegah kejadian serupa terjadi lagi dan memastikan bahwa tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak di masyarakat, " tegas AKBP Ratna.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Semarang berharap dapat memberikan pelajaran penting tentang perlindungan anak dan kesadaran sosial dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan dan membahayakan generasi mendatang. (Humas/Red)