Hakim Vonis Terdakwa 3 Tahun 6 Bulan Paman Alm Rayyan Minta Hukum Ditegakkan

4 hours ago 1

Kediri - Putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar, Moh.Hidris Rayyan di Kabupaten Kediri memicu berbagai tanggapan. Tiga terdakwa yang merupakan anak di bawah umur dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun pelatihan kerja oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Keputusan ini menuai respons keras, terutama dari keluarga korban yang menganggap putusan tersebut belum mencerminkan keadilan.

Penasihat hukum terdakwa, Awang Khairul, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap untuk mengajukan banding.

"Kami menilai vonis ini belum sepenuhnya mencerminkan peran masing-masing dari 14 pelaku yang sebenarnya masuk dalam Pasal 55 KUHP. Ada degradasi hukuman yang belum tepat. Harusnya kalau diterapkan pasal itu, semuanya mendapatkan perlakuan hukum yang setara, " ujar Awang. Rabu (14/5/2025)

Ia menambahkan, ada perbedaan signifikan antara pelaku berat, sedang, dan ringan, yang menurutnya belum diakomodasi dalam putusan tersebut.

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Uwais Deffa I Qorni, menyampaikan bahwa JPU juga masih dalam tahap pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Insya Allah, sebelum waktu itu habis, akan kami putuskan apakah akan banding, ” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pasal yang terbukti adalah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, karena korban meninggal dunia, serta Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, karena menimbulkan luka.

Dijelaskan pula bahwa dari lima anak yang dijatuhi hukuman, dua diantaranya RS dan MA berusia 16 tahun dan dikenai hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Sedangkan tiga lainnya, termasuk EN dan FN, masih di bawah 14 tahun dan dikenai hukuman 1 tahun pelatihan kerja.

Pihak keluarga korban mengaku sangat kecewa atas putusan hakim yang jauh dari harapan mereka. Dipa Kurniantoro, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa vonis ini tidak memenuhi rasa keadilan.

“Pasal 80 ayat 3 itu bisa dihukum maksimal 10 tahun, tapi tuntutannya hanya 4 tahun, dan vonisnya malah 3 tahun 6 bulan. Ini jauh dari rasa keadilan. Kami berharap ada upaya banding dari jaksa, ” ujar Dipa.

Hal senada disampaikan Harsono Badai Samodra, paman almarhum Rayyan, yang berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran besar agar tidak ada lagi korban serupa di masa depan.

“Kami kehilangan anak, dan hukuman yang dijatuhkan sangat mengecewakan. Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada Rayyan-Rayyan berikutnya, ” ucapnya penuh haru.

Saat ini, baik jaksa penuntut umum maupun pihak penasihat hukum terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah banding dalam waktu tujuh hari ke depan. 

Sementara itu, di depan Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Kabupaten Kediri menggelar aksi damai.Dalam suasana penuh haru, mereka menaburkan bunga sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum Rayyan. Aksi tersebut berlangsung tertib, namun sarat dengan emosi dan kekecewaan.

Keputusan yang dibacakan di ruang sidang memicu kekecewaan mendalam dari massa. Banyak yang menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. 

Meski begitu, mereka tetap memilih jalan damai untuk menyuarakan aspirasi, menjadikan momen tersebut sebagai simbol perlawanan moral terhadap ketidakadilan. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |