Slawi, 17 Juni 2026 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi melaksanakan pengeluaran dua narapidana kasus tindak pidana terorisme yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman dan tertib di bawah pengawasan petugas pemasyarakatan serta mendapat pendampingan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Polres Tegal, dan Koramil Lebaksiu.
Proses pengeluaran narapidana dilaksanakan oleh Kasi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja), Brian Dwi Ariesto Sidik, bersama Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas), Aris Hasan. Seluruh tahapan pengeluaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan aspek keamanan serta koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen, menyampaikan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, proses reintegrasi sosial ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
“Pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk implementasi sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Kami berharap warga binaan yang memperoleh hak integrasi dapat menjalani kehidupan yang lebih baik serta berkontribusi positif di tengah masyarakat, ” ujar Kalapas.
Sebelum meninggalkan lapas, kedua narapidana telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan menerima pengarahan terkait kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat. Selanjutnya, keduanya akan menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Pembebasan Bersyarat ini, Lapas Kelas IIB Slawi berharap kedua warga binaan dapat melanjutkan proses pembinaan di tengah masyarakat, menjaga komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana, serta berkontribusi secara positif bagi lingkungan, keluarga, dan bangsa. Sinergi antara Lapas Slawi, BNPT, Densus 88 Antiteror Polri, Polres Tegal, Koramil Lebaksiu, dan Balai Pemasyarakatan diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

















































