Langgar UU Pers, IWO Sulsel Kecam Tindakan Oknum Polisi Halangi Wartawan Meliput di Jeneponto

3 hours ago 4

JENEPONTO, SULSEL - Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, mengecam keras tindakan oknum kepolisian yang diduga merampas alat kerja Jurnalis sekaligus melarang salah seorang anggotanya meliput peristiwa penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Jeneponto pada Jumat , 12 Juni 2026.
 
Kejadian tersebut dialami oleh Usman, pengurus Pengurus Daerah IWO Jeneponto, saat sedang meliput detik-detik penangkapan pelaku dalam menyelundupkan sabu seberat 1 kilo gram di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.
 
Menurut Zulkifli, perbuatan oknum polisi itu jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
“Kami mengecam keras dugaan perampasan ponsel milik wartawan yang terjadi di Jeneponto. Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hak milik, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, ” tegasnya, Minggu, 14 Juni 2026.
 
Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menyatakan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
 
“Ketentuan itu menjadi dasar bahwa setiap liputan yang dilakukan sesuai hukum wajib dihormati dan tidak boleh diintervensi secara sewenang-wenang, ” tambahnya.
 
Zulkifli menegaskan, Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama mengancam pelaku penghambatan kemerdekaan pers dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
 
Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum. PW IWO Sulsel juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan jembatan informasi bagi publik.
 
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan penuh kepada wartawan korban demi menjaga kemerdekaan pers serta perlindungan profesi jurnalistik di Indonesia, ” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto IPTU Sahrir, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Jeneponto
pada Jumat (12/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.24 WITA.

"Ia benar ada penangkapan itu malam di TKP. Saya yang memimpin aksi penangkapan tesebut dan memerintahkan juga resmob untuk mem-back up Tim Satnarkoba, " ungkapnya.

Namun, adapun insiden salah satu rekan media yang diduga dilarang meliput mengambil gambar/vidoe saat penangkapan terjadi, lanjut IPTU Syahrir adalah bagian dari tindakan pengamanan yang ketat dan merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melindungi seluruh pihak, termasuk awak media dan masyarakat agar tidak mendekati TKP demi menghindari potensi bahaya saat pelaksanaan tugas operasional kepolisian.

Meski begitu, IPTU Syahrir menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh rekan-rekan media yang ada di Jeneponto, terkhusus kepada salah satu rekan wartawan, Usman atas insiden yang dialaminya.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang demi menjaga hubungan kemitraan yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

"Saya dengan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini. Saya pun siap bertanggung jawab mengganti semua kerugiaan yang dialami oleh korban dan menindak tegas oknum pelaku tersebut sesuai UU yang berlaku serta sanksi disiplin, " tegas IPTU  Syahril dalam keterangan resminya di salah satu cafe di Kecamatan Binamu didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Syahrir

Read Entire Article
Karya | Politics | | |