Kontroversi Pencabutan Perbup Wisata Bandungan: Protes Muncul, Warga Khawatir Prostitusi

2 weeks ago 7

UNGARAN - Kabut kekhawatiran menyelimuti kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. Pemerintah daerah setempat tengah mengkaji serius rencana pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2011, yang selama ini mengatur ketat pembangunan hotel, karaoke, dan panti pijat. Keputusan ini diambil demi menyelaraskan regulasi dengan Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, namun segera memicu gelombang protes tajam dari berbagai kalangan.

Langkah ini menimbulkan kecemasan mendalam di kalangan pengamat dan warga, yang khawatir akan terbukanya pintu bagi maraknya praktik prostitusi terselubung serta peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa kendali di kawasan yang seharusnya menjadi destinasi wisata.

Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, secara langsung mengonfirmasi adanya rencana pencabutan aturan yang telah berlaku selama 15 tahun ini. “Iya, rencana dicabut. Ini masih dalam tahap kajian tim teknis. Dicabut biar tidak bertentangan dengan Perda Nomor 6 tahun 2023, ” ujar Bupati Semarang melalui sambungan telepon pada Selasa (2/6/2026) siang. Beliau menjelaskan bahwa pencabutan ini krusial untuk menghindari tumpang tindih hukum dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW.

Selain harmonisasi hukum, alasan lain mencuatnya wacana pencabutan Perbup lama adalah karena regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dan kurang efektif di lapangan. Temuan di lapangan menunjukkan puluhan hotel non-bintang, karaoke mandiri, dan panti mandi uap di Bandungan nekat beroperasi secara ilegal, tanpa mengantongi izin resmi. Pemerintah berdalih akan menggantinya dengan rancangan Perbup baru yang diklaim akan menciptakan ketertiban yang lebih baik.

Namun, rencana ini langsung disambut penolakan keras dari lembaga swadaya masyarakat. Deanova, Kabid Monitoring Eksekutif dan Legislatif Indonesian Corruption Investigation (ICI) Jateng, menyayangkan minimnya ketegasan Pemda dalam 15 tahun terakhir yang menurutnya telah memicu suburnya hotel “esek-esek” dan toko mihol. ICI Jateng bahkan melontarkan dugaan adanya motif terselubung di balik kebijakan ini.

“Kami curiga, jangan-jangan pencabutan aturan ini adalah pesanan oknum pengusaha di Bandungan yang usahanya tidak memiliki izin, ” tegas Deanova, seraya mendesak Bupati dan Satpol PP untuk memperketat razia dan menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku usaha nakal, bukan malah menghapus regulasi yang ada.

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh salah seorang tokoh warga Bandungan yang enggan disebutkan namanya, berinisial MI (60). Ia menilai penegak hukum selama ini terkesan “ompong” dalam mengeksekusi aturan di lapangan.

Warga setempat merasa cemas bahwa pencabutan aturan pembatasan ini akan berdampak buruk pada moral generasi muda dan justru membuat bisnis maksiat semakin leluasa bergerak, bahkan terkesan semakin legal dan tak terkendali. 

Sumber: M. Sodiq 

Editor: Agung 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |