Kemnaker Respons Cepat Aduan Buruh, PHK Hingga K3 Jadi Prioritas

4 hours ago 5

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan respons cepat dan tegas terhadap berbagai masukan dari elemen buruh. Komitmen ini diwujudkan dalam rencana tindak lanjut terhadap aspirasi krusial mengenai isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penguatan pelindungan hak-hak pekerja, serta peningkatan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, usai menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, pada Kamis (4/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum penting bagi KPBI untuk menyuarakan berbagai persoalan riil di lapangan yang dihadapi para pekerja.

Dalam pertemuan tersebut, KPBI mengangkat sejumlah isu mendesak yang membutuhkan perhatian serius. Beberapa di antaranya meliputi dugaan pelanggaran prosedur dalam proses PHK, fenomena PHK yang marak terjadi di kawasan industri, indikasi praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta urgensi penguatan penerapan K3 di lingkungan kerja industri.

Menanggapi keluhan dan aspirasi yang disampaikan, Afriansyah Noor menegaskan bahwa Kemnaker akan memproses setiap laporan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Ia berjanji akan mempelajari secara mendalam setiap masukan demi memastikan hak-hak pekerja senantiasa terlindungi dan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan profesional.

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional, ” ujar Afriansyah Noor, Kamis (4/6/2026).

Sebagai langkah awal yang konkret, Wamenaker dijadwalkan untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang telah diterima dan mengumpulkan informasi yang komprehensif dari seluruh pihak terkait, sehingga penanganan masalah dapat dilakukan secara holistik.

Terkait dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Afriansyah Noor secara aktif mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Ia mengajak serikat pekerja dan elemen masyarakat lainnya untuk proaktif memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang saat ini tengah menginisiasi proses revisi regulasi penting tersebut.

Lebih lanjut, Kemnaker berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi. Kolaborasi erat dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pemangku kepentingan lainnya akan terus ditingkatkan dalam upaya penanganan persoalan ketenagakerjaan. Hal ini demi mewujudkan cita-cita hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, serta berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif, ” pungkasnya. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |