JAKARTA - Dalam beberapa waktu terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer di wilayah Puncak Jaya dan sembilan titik lainnya yang disebut sebagai “zona perang”, bahkan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri serta mengusir masyarakat non-Papua dari wilayah tersebut. Selasa, 15 Juli 2025.
Pernyataan dan ancaman tersebut menyesatkan, tidak berdasar, serta melanggar hukum nasional dan hukum internasional. Kehadiran TNI di Papua merupakan bagian dari tugas konstitusional yang sah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga kedaulatan negara, keselamatan rakyat, dan keutuhan wilayah NKRI.
Landasan Hukum Kehadiran TNI di Papua
Kehadiran dan pembangunan pos TNI di wilayah Papua sepenuhnya legal dan konstitusional, berdasarkan:
UUD 1945 Pasal 30
TNI adalah alat negara dalam pertahanan dan keamanan, bertugas menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:
Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4: TNI berwenang mengatasi aksi separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.
Pasal 9: TNI memiliki hak membangun dan menggunakan sarana-prasarana pendukung tugas.
Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI
Memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam merespons ancaman strategis dan konflik di daerah tertentu.
Tujuan Pembangunan Pos Militer: Perlindungan dan Stabilitas
Pembangunan pos militer TNI di daerah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah bentuk provokasi, melainkan bagian dari strategi untuk:
Menjamin keamanan masyarakat sipil dari gangguan kelompok bersenjata;
Mendukung pembangunan nasional yang adil dan merata;
Menekan eskalasi kekerasan yang sering dilakukan oleh kelompok separatis.
TNI Mengedepankan Pendekatan Humanis dan Teritorial
Tugas TNI di Papua tidak hanya berorientasi pada keamanan, tapi juga bersifat sosial dan kemasyarakatan, sebagaimana diamanatkan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua.
TNI hadir untuk:
Mendukung Pemda dalam pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan;
Menjalin komunikasi sosial yang inklusif;
Menjadi mitra aktif dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Ancaman TPNPB: Tindak Terorisme dan Pelanggaran Hukum Humaniter
Ancaman terhadap masyarakat sipil, serangan terhadap tenaga guru, tenaga kesehatan, pekerja infrastruktur, serta pembakaran fasilitas umum oleh TPNPB merupakan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme;
Pasal 6 dan 9: penggunaan kekerasan yang menimbulkan teror luas pada masyarakat sipil.
Selain itu, TPNPB juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip:
Distinction: harus membedakan antara kombatan dan warga sipil;
Proportionality: menghindari korban sipil berlebihan;
Precaution: larangan serangan sembrono tanpa perencanaan.
Kehadiran TNI Adalah Wujud Kehadiran Negara
TNI hadir di Papua untuk:
Melindungi hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat asli Papua;
Menjaga ketertiban dan kedamaian dari ancaman kekerasan;
Mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
Setiap langkah TNI dijalankan dengan prinsip:
Legalitas: sesuai konstitusi dan UU;
Akuntabilitas: terbuka terhadap pengawasan;
Profesionalitas: menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi HAM dan integritas.
Kesimpulan: Tolak Kekerasan, Dukung Negara Hukum
Propaganda separatisme yang dibarengi ancaman kekerasan harus ditolak bersama. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok bersenjata. TNI akan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional, terukur, dan menjunjung tinggi HAM, demi menjaga keutuhan NKRI dan keselamatan seluruh warga negara tanpa kecuali.
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono