Kasus Persetubuhan Anak Terungkap, Polres Kerinci Amankan Seorang Pria

17 hours ago 8

KERINCI, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Peristiwa ini terungkap pada Kamis (12/03/2026). Saat itu, ayah korban merasa curiga dan mencari keberadaan putrinya di sekitar Desa Pulau Sangkar. Korban kemudian ditemukan berada di atas sebuah jembatan bersama beberapa orang, termasuk terduga pelaku.

Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku DM. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Tim memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin. Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas guna memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |