Kasus Dana BUMDes Saoraja Desa Balusu Memanas, Sejumlah Pihak Desak Penegakan Hukum

1 day ago 3

BARRU– Dugaan permasalahan hilangnya dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Saoraja, Desa Balusu, Kabupaten Barru, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum (APH) dan inspektorat segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Berdasarkan berita acara yang disebut ditandatangani pada 27 Januari 2026, terdapat catatan terkait dana BUMDes Saoraja yang mencakup dana Tahun Anggaran 2018–2019 sebesar Rp50 juta dan dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp121 juta digunakan secara pribadi Andi Agusman sebelum mundur jadi kades Balusu dan diduga tidak dikembalikan.

Informasi tersebut disebut diketahui oleh Ketua BUMDes Saoraja, Nurhayati B., sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar di masyarakat.

Seorang sumber yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial "AI" menyampaikan bahwa dana tersebut diduga belum dikembalikan kades Andi Agusman sebelum mundur jadi kades. Jumat (19/6/2026).

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh pihak berwenang.

Di sisi lain, mantan Kepala Desa Balusu, Andi Agusman, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan atau keputusan dari instansi yang berwenang.

Ketua DPD JNI Barru, Muh. Hasyim Hanis, berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dan informasi yang telah menjadi perhatian publik.

"Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka perlu dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku agar persoalan ini menjadi terang, " ujarnya. (19/6/2026).

Masyarakat juga berharap inspektorat dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan resmi kasus terkait  apabila kasus tersebut sudah ditangani APH guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait maupun hasil pemeriksaan yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih menunggu proses verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.

(red-jni)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |