Kasat Reskrim Polres Barru Pimpin Sosialisasi dan Anev KUHAP Baru Bersama PPNS

2 weeks ago 5

BARRU - Dalam upaya menyamakan persepsi dan memperkuat penegakan hukum pasca-terbitnya regulasi baru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru menggelar sosialisasi hukum yang berfokus pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Kegiatan yang dirangkaikan dengan Analisa dan Evaluasi (Anev) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sewilayah hukum Polres Barru ini berlangsung di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Brata, Mapolres Barru, pada Jumat (22/5/2026).

​Acara krusial ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadlhy Yusuf, S.H., M.H., serta dihadiri oleh KBO Reskrim, Kanit Tipidter, Kaur Mintu Satreskrim, dan para penyidik PPNS dari berbagai instansi lintas sektoral di Kabupaten Barru.

​Regulasi baru kerap membawa tantangan teknis di lapangan. Oleh karena itu, pertemuan ini menjadi ruang strategis bagi Polri dan PPNS untuk membedah ketentuan-ketentuan terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2025.

Fokus utama pembahasan meliputi aspek teknis penanganan perkara serta pola koordinasi yang ideal antar-penyidik.

​Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadlhy Yusuf, menegaskan bahwa lahirnya KUHAP baru menuntut adaptasi yang cepat dan tepat dari seluruh aparatur penegak hukum.

​"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh penyidik, baik dari Polri maupun PPNS, memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam KUHAP yang baru. Dengan begitu, proses penyidikan di lapangan dapat berjalan sesuai aturan, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, " ujar IPTU A. Fadlhy.

​Selain membedah pasal-pasal regulasi anyar, kegiatan ini juga diisi dengan sesi Analisa dan Evaluasi (Anev). Di sesi ini, para penyidik saling terbuka memaparkan kendala nyata yang mereka hadapi saat melakukan penyidikan di lapangan.

​Ada beberapa poin penting yang dihasilkan dari komitmen bersama ini:

- ​Sinergi Tanpa Sekat: Menghilangkan ego sektoral antara penyidik Polri dan PPNS demi efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Barru.

- ​Penyelarasan Administrasi: Memastikan seluruh berkas dan prosedur hukum adaptif terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025.

- ​Solusi Proaktif: Merumuskan langkah-langkah perbaikan bersama untuk mengatasi hambatan teknis penanganan perkara ke depan.

​Dengan adanya bedah regulasi dan evaluasi berkala ini, penegakan hukum di wilayah hukum Polres Barru diharapkan menjadi lebih solid, transparan, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |