BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Muhammad Muchlison (54), yang dikenal dengan sapaan Gus Ison, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak pada Dinas PUPR Blitar Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan Senin malam (2/6/2025) setelah Gus Ison diperiksa selama hampir 9 jam oleh penyidik. Ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar untuk 20 hari ke depan.
Gus Ison adalah kakak kandung Bupati Blitar periode 2020–2025, Rini Syarifah, dan dikenal sebagai sosok berpengaruh di lingkaran pemerintahan Kabupaten Blitar. Ia menjabat sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh adiknya sejak 2021.
Menurut Kejari Blitar, Gus Ison diduga menerima aliran dana sebesar Rp1, 1 miliar dari proyek DAM Kali Bentak melalui tersangka lain berinisial BS, yang merupakan Kepala Bidang SDA dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5, 1 miliar. Modus yang digunakan di antaranya adalah penurunan spesifikasi bahan bangunan dalam proyek, tanpa mengubah dimensi, sehingga kualitas pekerjaan tidak sesuai standar.
Penetapan Gus Ison sebagai tersangka diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48 Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/M.5.48/Fd.2/04/2025.
Sudah Ada 5 Tersangka, Penyidikan Masih Berlanjut
Sebelum berinisial MM atau Gus Ison, Kejari telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
- MB – Direktur CV Cipta Graha Pratama (penyedia jasa) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.
- MID – Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang
telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT - 02/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025. - HS – selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48 Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.
- HB (alias BS) – selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.
Pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh penting juga telah dilakukan, termasuk mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Bupati Rini Syarifah, dan Sekda Izul Marom selaku Ketua TAPD.
Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menyebut penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. (*)