Batang - Dalam acara yang digagas oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Batang ini, yang dihadiri juga Suyono Wakil Bupati Kabupaten Batang. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Di sini ada GNPK-RI, sebuah lembaga non-pemerintah yang konsen terhadap permasalahan korupsi. Nanti bisa minta sharing dan diskusi, jangan sampai justru kolaborasi yang tidak baik, ” tegas Suyono, Rabu (4-Juni-2025).
Ia mengingatkan bahwa anggaran desa yang dikelola bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan merupakan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Dalam sambutannya, Suyono menegaskan bahwa tugas dan kewajiban kepala desa telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 26 dan 27. Salah satu tugas pokok adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pegang erat-erat tongkat jabatan sebagai kepala desa, jangan sampai terpeleset. Karena jika terpeleset tidak ada yang menolong. Yang menolong adalah pertanggungjawaban, ” ungkapnya.
Ia juga meminta para kepala desa benar-benar memahami regulasi yang berlaku. Menurutnya, kesalahan bisa saja dimaafkan, namun undang-undang tetap berlaku dan dapat menindak jika ada pelanggaran.
“Saya sampaikan pesan moral ini kepada wakil-wakil yang terbaik. Jangan sampai tidak berpegang teguh pada aturan yang ada, ” imbuhnya.
Ketua Umum GNPK-RI, H.M. Basri Budi Utomo, menyampaikan bahwa kegiatan workshop tersebut merupakan proyek percontohan nasional.
Ia menyebutkan, ini adalah kali pertama GNPK-RI menggelar workshop strategi pencegahan korupsi secara khusus untuk kepala desa.
“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar sampai akhir. Kegiatan ini menjadi proyek percontohan nasional karena belum pernah diadakan di kabupaten atau kota manapun, ” jelas Basri.
Ia juga menyinggung dasar hukum pelaksanaan kegiatan, yaitu Pasal 8 dan 9 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999.
Paman Adam