IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

7 hours ago 4

IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Terungkapnya kasus ini, jelas Sugeng, berkat andil dari Presiden Prabowo.

"Penyidikan ini dilakukan oleh Kepolisian dan saya rasa tidak mungkin kasus ini bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian apabila tanpa restu atau tanpa persetujuan dari Presiden Prabowo, " ujar Sugeng lewat pesan suara, Minggu (12/7/2026).

"Indonesia Police Watch mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan juga mengapresiasi restu dari Pak Prabowo di dalam penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah, " sambungnya.

Bagi Sugeng, kasus korupsi Febrie Adriansyah merupakan kasus yang besar. Ia melabelinya sebagai kasus high profile.

"Terungkapnya kasus korupsi yang menjerat Saudara Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, adalah satu pengungkapan kasus yang menurut saya spektakuler. Karena dalam hampir 25 tahun masa pemerintahan ke belakang, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang terkena kasus korupsi. Jadi kasus ini adalah kasus high profile. High profile mengenai Jampidsus yang sepertinya mustahil bisa dilakukan, " tutur Sugeng.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.

"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid, " kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Semua dipanggil, " ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, alih-alih institusi.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum, " kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi, " ujarnya.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, " kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dan huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3-4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b, " jelas Totok.

Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejagung RI.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |