BARRU - Upacara Hari Kesadaran Nasional tingkat Kabupaten Barru di Halaman Kantor Bupati Kab.Barru, Inspektur Upacara di pimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kab.Barru, Abubakar, S.Sos.M.Si, Kamis (17/07/2025).
Dalam sambutannya, Pj Sekretaris Daerah Kab. Barru, Memperingati Hari Kesadaran Nasional bukan hanya sekedar rutinitas setiap bulan, tetapi menjadi momentum penting untuk merefleksikan semangat nasionalisme dan meningkatkan kesadaran kita semua sebagai ASN, sebagai abdi negara, dan sebagai abdi masyarakat, tegasnya.
Dalam rangka upaya mewujudkan program Strategis nasional yang termaktup di dalam Astacita Presiden Republik Indonesia Dan program strategis pemerintah daerah Kabupaten Barru yaitu mewujudkan Barru berkeadilan, Barru maju berkelanjutan dan sejahtera lebih cepat.
Hari Kesadaran Nasional tentunya ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kinerja profesionalisme, dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
Beberapa hal yang perlu kita perhatikan antara lain :
- Peningkatan Disiplin dan Etos Kerja, Disiplin dan etos kerja yang tinggi adalah kunci keberhasilan.
- Penerapan Inovasi dan Teknologi, Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat dan terus mengubah zaman oleh karena itu harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan produktivitas.
- Melakukan kolaborasi dan sinergitas pemerintah dengan para stackeholder lainnya, yang dapat meningkatkan kualitas hasil dan kesejahteraan masyarakat.
dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Barru tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang memasuki masa Purna Bakti TMT 1 Agustus 2025 lingkup Pemerintah Kabupaten Barru.
Turut hadir Ketua DPRD Kab.Barru, Wakapolres Barru, Perwira Penghubung Kodim 1405/Pare-Pare, Kejaksaan Negeri Barru, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Barru, mewakili Ketua Pengadilan Agama Barru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru, Danpos TNI AL. Kab.Barru, Perwakilan PT. Taspen Makassar, Para Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional
Dan seluruh peserta upacara.
Sumber : (Humas Barru/Asr)