Kediri - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri melaksanakan agenda putusan terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri yang dilakukan terdakwa Yusa Cahyo Utomo di rumah Cakra PN Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) pukul 11.30.WIB.
Ketua Majelis Hakim Dwiyanto membacakan terdakwa sengaja melakukan perbuatannya menghabisi nyawa orang lain. Menimbang, bahwa terdakwa dengan sadar mengetahui akibat perbuatannya adalah kematian, dan tidak peduli terhadap akibat itu, ” ucap Dwiyanto.
Telah terbukti terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan.
Yang tidak manusiawi yang seharusnya terdakwa memberikan perlindungan terhadap para korban. Karena antara terdakwa dengan para korban masih satu keluarga.
Terdakwa melakukan pemukulan dengan palu besi sengaja terhadap satu keluarga yang terdiri dari empat orang yang masih saudara dekat terdakwa.
Hakim menyatakan pembunuhan tersebut memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pledoi atau pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dianggap layak dikesampingkan
Majelis menyampaikan keputusan hukuman mati untuk terdakwa. Terdakwa punya hak untuk mengajukan upaya hukum dari keputusan ini. Jika terdakwa merasa tidak puas diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu.
Setelah terdakwa musyawarah dengan Penasehat Hukum melalui Rofian menegaskan untuk melakukan upaya banding.
Usai sidang penasehat hukum terdakwa M.Rofian kepada awak media mengatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim mengabaikan beberapa poin penting dalam pembuktian perkara.
“Tidak ada ahli forensik dan psikologi forensik yang didatangkan. Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan, ” tegasnya.
Rofian juga mempertanyakan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Ia mencontohkan, saat kejadian terdakwa berada di lincak (bangku panjang dari bambu) dibawahnya ada peralatan kerja milik ayahnya yang bekerja tukang kayu terdapat pisau, sabit, bendo dan palu.
“Kalau dia berencana membunuh, mengapa yang dipilih palu, bukan pisau? Hal ini tidak dipertimbangkan, ” ujarnya.
Atas sejumlah alasan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh upaya hukum. “Beberapa hal inilah yang akan kami tuangkan dan sampaikan dalam memori banding, ” tutup Rofian.