BATU BARA - Meskipun di awal bulan Mei 2025 yang lalu, Kapolres Batu Bara AKBP Doly HH Nelson Nainggolan telah menegaskan sekaligus memerintahkan kepada jajarannya untuk segera bertindak, menutup gudang penampungan CPO ilegal.
Namun, perintah orang nomor satu di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara ini terkesan dianggap seremonial dan salam perkenalan dengan pihak pengelola gudang ilegal. Padahal, keberadaannya sangat meresahkan kalangan supir truck tangki bermuatan CPO maupun warga setempat.
Menurut nara sumber, pihak pengelola gudang penampungan CPO tersebut menutupi aktivitas ilegalnya dengan memasang terpal di Jalinsum jurusan Perdagangan - Lima Puluh, tepatnya Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (24/05/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
"Lokasi itu dipasangi terpal untuk menutupi aktivitas saat truck tangki bermuatan CPO dipaksa masuk ke gudang itu dan muatan CPOnya dikurangi oknum pelaku, " ungkap R mengaku warga setempat.
Di lokasi.yang sama, lanjut R menerangkan, dua gudang ilegal berdekatan jaraknya dan terjadi persaingan yang memicu konflik. Bahkan, ke dua kelompok sering terlibat perkelahian dan warga setempat menuding pihak pengelola gudang bayar setoran ke pihak Kepolisian.
"Sejumlah gudang ilegal penadah CPO berada di sepanjang pinggiran Jalur Lintas Sumatera terdapat di Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sei Balei, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Laut Tador, " tutur R mengakhiri.
Terpisah, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.M., dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., terkait keberadaan gudang penampungan CPO ilegal di Sumber Makmur.
Namun, Kasat Reskrim Polres Batu Bara sangat disesalkan enggan merespon serta tak bersedia menanggapi konfirmasi terkait aktivitas gudang penampungan CPO di Sumber Makmur melalui pesan percakapan selularnya, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.