TANGERANG – Proyek rehabilitasi drainase di ruas Jalan Mauk–Teluknaga–Dadap dengan nilai anggaran mencapai Rp 4.746.524.500, 00 yang dikerjakan oleh CV Mahatama Karya menuai sorotan tajam, dugaan kuat praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Hasil investigasi awak menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengawasan teknis di lokasi proyek, salah satu kejanggalan mencolok adalah tumpukan pasir di tepi jalan yang seharusnya digunakan sejak awal pekerjaan, namun tampak dibiarkan hingga proses pengerjaan hampir selesai.
Dalam wawancara dengan seseorang yang mengaku sebagai kepercayaan Indra, pemilik CV Mahatama Karya, ia mengaku tidak mengetahui detail RAB (Rencana Anggaran Biaya).
“Saya tidak tahu soal RAB, itu milik Pak Indra. Saya hanya diminta untuk menemui saja, ” ujarnya singkat.Kamis (19/6/2025).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Indra selaku pemilik CV Mahatama Karya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan korupsi yang menjerat perusahaannya.
Asep, salah satu aktivis dari Front Banten Bersatu, mendesak agar instansi terkait segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh atas proyek yang dananya nyaris menyentuh angka Rp 5 miliar tersebut.
“Jelas ini sudah mengarah pada praktik korupsi. Proyek sebesar ini seharusnya diawasi dengan ketat. Jangan sampai semua bisa dibungkam dengan uang sementara kualitas pekerjaan diabaikan, ” tegas Asep.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten sebagai instansi yang menaungi proyek ini diminta untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab atas jalannya proses rehabilitasi drainase tersebut.
Masyarakat berharap, proyek yang seharusnya memberi manfaat jangka panjang tidak justru menjadi ladang permainan anggaran yang merugikan negara dan publik. (Akb/Spyn)