OPINI - Rakyat memberikan suara dalam Pemilu 2024 dengan harapan wakil-wakil yang terpilih akan membawa kepentingan mereka ke ruang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Melalui parlemen, persoalan masyarakat seharusnya dibicarakan, dipertimbangkan, kemudian diterjemahkan menjadi keputusan politik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, apa yang harus dilakukan rakyat ketika surat, audiensi, petisi, reses, rapat dengar pendapat, dan berbagai pengaduan tidak menghasilkan jawaban yang jelas? Ketika aspirasi hanya didengar sebagai formalitas, tetapi tidak dipertimbangkan dan tidak dijelaskan tindak lanjutnya, jalan raya akhirnya mengambil alih fungsi ruang sidang.
Demonstrasi kemudian bukan lagi pilihan terakhir. Ia menjadi saluran alternatif yang dianggap lebih mampu memaksa kekuasaan untuk mendengar.
Fenomena tersebut terlihat sejak Pemilu 14 Februari 2024. Protes mengenai dugaan kecurangan pemilu, gerakan Peringatan Darurat, aksi Indonesia Gelap, penolakan revisi UU TNI, penolakan fasilitas anggota DPR, kemarahan terhadap kekerasan aparat, hingga gerakan Menuju Indonesia Bangkrut menunjukkan pola yang sama: masyarakat merasa harus mengumpulkan massa, memblokade jalan, menguasai percakapan digital, dan mendatangi pusat kekuasaan agar tuntutannya diperhatikan.
Lebih dari 10 Ribu Peristiwa Demonstrasi
Tidak tersedia satu registri nasional terbuka yang secara lengkap mencatat seluruh demonstrasi massa di Indonesia. Pemberitahuan aksi tersebar pada berbagai kepolisian daerah, sementara satu gelombang nasional dapat terdiri atas puluhan aksi di lokasi dan tanggal berbeda.
Untuk memperoleh ukuran yang dapat diperiksa, tulisan ini menggunakan basis data agregat bulanan ACLED yang dipublikasikan melalui HDX, dengan batas data terakhir 14 Agustus 2026. Menurut kode metodologi ACLED, satu peristiwa demonstrasi merupakan pertemuan langsung sekurang-kurangnya tiga orang yang memperjuangkan tujuan bersama. Kategorinya mencakup protes damai, protes yang mengalami intervensi, dan demonstrasi yang berubah menjadi kerusuhan.
Hasil perhitungannya sebagai berikut:
| Februari–Desember 2024 | 3.276 |
| Januari–Desember 2025 | 4.334 |
| Januari–14 Agustus 2026 | 2.683 |
| Total sejak bulan Pemilu 2024 | 10.293 |
Perhitungan tersebut diperoleh dari:
3.276 + 4.334 + 2.683 = 10.293 peristiwa demonstrasi.
Namun, data Februari 2024 disajikan sebagai satu bulan penuh dengan jumlah 284 peristiwa. Karena Pemilu berlangsung pada 14 Februari, data agregat itu tidak dapat memisahkan demonstrasi yang terjadi sebelum dan sesudah hari pemungutan suara.
Oleh sebab itu, apabila perhitungan dilakukan secara ketat setelah Pemilu 14 Februari 2024, angka yang dapat dipertanggungjawabkan berada dalam rentang 10.009 hingga 10.293 peristiwa demonstrasi. Angka minimal 10.009 diperoleh dengan mengeluarkan seluruh data Februari 2024 dan menghitung mulai 1 Maret 2024 sampai 14 Agustus 2026.
Artinya, selama sekitar 897 hari setelah Februari 2024, tercatat rata-rata sedikitnya 11 peristiwa demonstrasi setiap hari.
Angka ini tidak berarti seluruh 10 ribu aksi ditujukan kepada DPR. Data ACLED juga mencakup protes perburuhan, pertanahan, lingkungan, kebijakan pemerintah daerah, konflik perusahaan dengan masyarakat, pelayanan publik, pendidikan, dan berbagai persoalan lainnya. Data tersebut juga tidak otomatis membuktikan bahwa setiap demonstrasi disebabkan oleh tersumbatnya parlemen.
Akan tetapi, jumlah itu menunjukkan besarnya tekanan aspirasi yang tidak selesai melalui mekanisme kelembagaan. Kesimpulan politiknya semakin kuat ketika data tersebut dibaca bersama gelombang-gelombang demonstrasi nasional yang secara langsung menyasar proses legislasi, kebijakan pemerintah, dan perilaku lembaga perwakilan.
Enam Gelombang yang Menjadi Alarm
Sekurang-kurangnya terdapat enam episode demonstrasi politik besar yang memperoleh perhatian nasional sejak Pemilu 2024.
Pertama, aksi menolak dugaan kecurangan pemilu yang dimulai hanya beberapa hari setelah pemungutan suara. Pada 16 Februari 2024, demonstran telah mendatangi kantor KPU untuk menuntut penghitungan yang adil. Aksi kemudian berlanjut di Bawaslu dan DPR, termasuk tuntutan penggunaan hak angket. Associated Press mencatat demonstrasi telah berlangsung dua hari setelah pemungutan suara, sedangkan pada Maret 2024 berbagai kelompok kembali mendesak DPR menggunakan hak penyelidikan.
Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan hasil pemilihan presiden dan menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Putusan hukum tersebut harus dihormati. Namun, episode itu tetap memperlihatkan bahwa sebagian masyarakat tidak melihat parlemen sebagai ruang yang cukup efektif untuk menguji persoalan politik pemilu.
Kedua, gerakan Peringatan Darurat dan Kawal Putusan MK pada Agustus 2024. Masyarakat menolak upaya revisi UU Pilkada yang dinilai akan mengubah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Demonstrasi terjadi di Jakarta dan berbagai kota. Setelah tekanan publik membesar, DPR membatalkan pengesahan revisi tersebut. Reuters melaporkan bahwa rencana perubahan aturan pemilihan dihentikan setelah gelombang protes.
Peristiwa itu memperlihatkan ironi demokrasi. Putusan pengadilan telah tersedia dan penolakan masyarakat telah disuarakan secara digital. Namun, kepastian politik baru muncul setelah ribuan orang turun ke jalan.
Biaya sosialnya tidak kecil. Amnesty International mencatat sedikitnya 579 orang menjadi korban dalam penanganan aksi Peringatan Darurat: 344 orang mengalami penangkapan atau penahanan, 152 orang mengalami luka akibat serangan fisik, sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata, dan 65 orang mengalami kekerasan berlapis.
Ketiga, gerakan Indonesia Gelap pada Februari 2025. Mahasiswa memprotes efisiensi anggaran, prioritas belanja pemerintah, program makan bergizi gratis, kondisi pendidikan, kesehatan, ketersediaan gas bersubsidi, dan meluasnya peran militer dalam kehidupan sipil. ACLED mencatat sekitar 100 demonstrasi berlangsung di sedikitnya 30 provinsi. Februari 2025 menjadi bulan dengan jumlah protes tertinggi sejak gelombang Peringatan Darurat pada Agustus 2024.
Keempat, demonstrasi menolak revisi UU TNI pada Maret 2025. Kritik muncul karena pembahasan dinilai dilakukan terlalu cepat, kurang transparan, dan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang memadai. Meskipun mahasiswa, akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil menyampaikan penolakan, revisi undang-undang tersebut tetap disahkan secara bulat oleh DPR. Associated Press mencatat kritik terhadap pembahasan tertutup dan minimnya masukan publik.
Kelima, gelombang demonstrasi Agustus–September 2025. Aksi awalnya dipicu kemarahan terhadap besarnya fasilitas dan tunjangan anggota DPR di tengah tekanan ekonomi masyarakat. Protes kemudian membesar setelah Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, meninggal akibat dilindas kendaraan taktis aparat.
Fasilitas kontroversial anggota parlemen akhirnya dikoreksi setelah demonstrasi meluas. Namun, kerusuhan meninggalkan korban yang sangat besar. Reuters melaporkan bahwa kerusuhan berlangsung hingga September 2025, menyebabkan 10 orang meninggal, dan hampir 7.000 orang telah ditangkap sampai Februari 2026.
Keenam, gerakan Menuju Indonesia Bangkrut pada Juni 2026. Mahasiswa kembali turun ke jalan memprotes kenaikan harga bahan bakar, harga pangan, prioritas belanja pemerintah, program yang dianggap boros, dan perluasan peran militer dalam urusan sipil. Reuters mencatat demonstran membawa lima tuntutan utama, termasuk pembatalan kenaikan harga bahan bakar dan evaluasi program pemerintah yang dinilai membebani keuangan negara.
Enam episode tersebut bukan daftar lengkap. Aksi buruh, petani, masyarakat adat, tenaga kesehatan, guru, pengemudi daring, mahasiswa, dan berbagai kelompok masyarakat terus berlangsung di banyak daerah. Namun, enam gelombang itu cukup memperlihatkan bahwa jalan raya telah berkembang menjadi semacam parlemen kedua.
Ketika Parlemen Kehilangan Daya Perwakilan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 20A UUD 1945 memberikan kepada DPR fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dengan tiga fungsi tersebut, DPR seharusnya menjadi tempat pertama bagi rakyat untuk mencari penyelesaian politik. Demonstrasi diperlukan dalam demokrasi, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya cara agar aspirasi memperoleh respons.
Masalahnya bukan sekadar apakah DPR mengadakan rapat dengar pendapat atau menerima perwakilan demonstran. Ukuran sebenarnya adalah apakah pendapat masyarakat memengaruhi keputusan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menetapkan tiga unsur partisipasi bermakna: hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut pendapat tersebut. Prinsip ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Partisipasi tidak dapat disebut bermakna apabila masyarakat hanya diminta hadir untuk memenuhi daftar undangan. Aspirasi juga kehilangan makna apabila draf undang-undang sulit diakses, rapat penting dilaksanakan tertutup, waktu pembahasan terlalu singkat, dan masukan publik tidak memperoleh jawaban.
Kemacetan parlemen semakin terasa ketika kekuatan politik pendukung pemerintah terlalu dominan. Pada Oktober 2024, Reuters mencatat tujuh dari delapan partai di DPR telah bergabung dengan koalisi pemerintahan. Koalisi besar memang dapat menciptakan stabilitas dan mempercepat pengambilan keputusan. Namun, tanpa oposisi yang kuat, proses politik berisiko kehilangan perdebatan, koreksi, dan pengawasan.
Parlemen yang terlalu kompak dengan pemerintah dapat cepat menyetujui kebijakan, tetapi lambat memahami keberatan rakyat. Ketika hampir seluruh kekuatan politik berdiri pada sisi yang sama, masyarakat merasa tidak memiliki cukup wakil untuk menyuarakan pandangan yang berbeda.
Di sinilah demonstrasi mengambil fungsi oposisi yang melemah di dalam gedung parlemen.
Demo Bukan Musuh Demokrasi
Demonstrasi tidak boleh dipandang sebagai gangguan yang harus disingkirkan. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan itu diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam negara demokrasi, masyarakat tidak memerlukan izin untuk mempunyai pendapat. Negara berkewajiban melindungi penyampaian pendapat secara damai, menjaga keselamatan peserta, dan mencegah kekerasan tanpa melakukan tindakan berlebihan.
Namun, kebebasan demonstrasi juga membawa tanggung jawab. Perusakan, pembakaran, penjarahan, serangan terhadap orang lain, dan penyebaran informasi palsu tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Kekerasan oleh sebagian peserta tidak boleh digunakan untuk menghapus hak seluruh masyarakat menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, tindakan anarkis juga tidak boleh diberi pembenaran dengan alasan kekecewaan politik.
Demonstrasi yang sehat harus damai, terorganisasi, memiliki tuntutan yang jelas, dan membuka ruang dialog. Aparat harus bertindak profesional, proporsional, terukur, serta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kekerasan.
Pertanyaan terpenting bukan apakah demonstrasi boleh dilakukan. Pertanyaannya adalah mengapa rakyat harus terus berdemonstrasi agar sesuatu yang seharusnya dapat diselesaikan melalui parlemen akhirnya diperhatikan.
Jika surat dapat dijawab, mengapa rakyat harus menutup jalan? Jika rapat dengar pendapat benar-benar memengaruhi keputusan, mengapa mahasiswa harus berhadapan dengan gas air mata? Jika reses mampu menyelesaikan aspirasi, mengapa warga harus mengumpulkan puluhan ribu orang untuk menemui pejabat?
Membuka Kembali Saluran Aspirasi
Langkah pertama adalah mewajibkan DPR menerbitkan draf rancangan undang-undang dan naskah akademik sebelum pembahasan dimulai. Masyarakat harus memperoleh waktu yang cukup untuk membaca, meneliti, dan menyampaikan masukan. Draf yang berubah harus memiliki riwayat perubahan yang dapat diperiksa.
Kedua, setiap komisi dan panitia kerja perlu menerbitkan matriks tanggapan aspirasi. Setiap usulan publik harus diberi status: diterima, diterima sebagian, atau ditolak, disertai alasan. Dengan demikian, partisipasi tidak berhenti pada hak untuk berbicara, tetapi berlanjut menjadi hak untuk mengetahui bagaimana pendapat tersebut diperlakukan.
Ketiga, hasil reses anggota DPR harus dipublikasikan dalam sistem terbuka. Masyarakat perlu mengetahui aspirasi apa yang diterima, kepada lembaga mana aspirasi diteruskan, siapa penanggung jawabnya, dan kapan tindak lanjut harus diselesaikan. Reses tidak boleh hanya menghasilkan laporan perjalanan dan dokumentasi pertemuan.
Keempat, DPR perlu membangun sistem petisi publik nasional. Petisi yang mencapai jumlah dukungan tertentu harus memperoleh jawaban tertulis dan kesempatan rapat dengar pendapat. Sistem tersebut harus dilengkapi verifikasi identitas, perlindungan data pribadi, serta pelacakan tindak lanjut.
Kelima, rapat dengar pendapat umum harus melibatkan kelompok yang terdampak langsung, bukan hanya organisasi yang dekat dengan pemerintah atau partai politik. Buruh harus dilibatkan dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan, masyarakat adat dalam kebijakan pertanahan, guru dalam kebijakan pendidikan, tenaga kesehatan dalam kebijakan kesehatan, dan kelompok rentan dalam peraturan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Keenam, fungsi pengawasan DPR harus diperkuat dan tidak dikalahkan oleh kepentingan koalisi. Anggota DPR dipilih oleh rakyat, bukan diangkat oleh pemerintah. Loyalitas kepada partai tidak boleh menghapus kewajiban konstitusional untuk mengawasi kekuasaan.
Ketujuh, pemerintah dan DPR harus membangun mekanisme respons cepat terhadap demonstrasi. Delegasi massa harus diterima oleh pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Hasil pertemuan harus dicatat, diumumkan, dan dievaluasi. Jangan sampai perwakilan demonstran diterima hanya untuk difoto, sementara tuntutannya menghilang setelah massa pulang.
Kedelapan, data demonstrasi perlu diperlakukan sebagai data kesehatan demokrasi, bukan hanya data keamanan. Pemerintah harus menerbitkan jumlah aksi, isu yang diperjuangkan, lokasi, jumlah peserta, respons lembaga, penggunaan kekuatan oleh aparat, korban, penangkapan, dan tindak lanjut tuntutan. Dari data tersebut dapat diketahui persoalan apa yang terus berulang karena gagal diselesaikan.
Jalan Raya Seharusnya Bukan Satu-Satunya Parlemen
Lebih dari 10 ribu peristiwa demonstrasi sejak bulan Pemilu 2024 tidak boleh dibaca hanya sebagai persoalan ketertiban. Di balik setiap aksi terdapat kelompok masyarakat yang merasa perlu meninggalkan pekerjaan, perkuliahan, keluarga, atau kegiatan ekonominya untuk menyampaikan tuntutan.
Tidak seluruh tuntutan demonstran harus diterima. Pemerintah dan DPR tetap memiliki kewajiban menilai kepentingan umum, kemampuan anggaran, hukum, keamanan, dan dampak jangka panjang. Namun, menolak tuntutan bukan berarti mengabaikannya. Penolakan harus disertai alasan yang terbuka, data yang dapat diperiksa, dan alternatif penyelesaian.
Demokrasi tidak sehat apabila rakyat hanya didengar setelah jumlah massa membesar. Demokrasi juga tidak sehat apabila kebijakan baru berubah setelah terjadi korban, bentrokan, kerusakan, dan tekanan digital.
Demonstrasi adalah hak konstitusional sekaligus alarm politik. Alarm itu tidak boleh dimatikan dengan represi. Sumber bunyinya harus diperiksa: apakah parlemen gagal mendengar, partai kehilangan hubungan dengan rakyat, proses legislasi terlalu tertutup, atau pemerintah tidak menyediakan saluran dialog yang dipercaya?
Parlemen seharusnya menjadi tempat kemarahan rakyat diubah menjadi perdebatan, perdebatan menjadi kebijakan, dan kebijakan menjadi penyelesaian. Apabila fungsi itu tersumbat, jalan raya akan terus menjadi ruang sidang yang sebenarnya.
Rakyat tidak turun ke jalan karena membenci demokrasi. Mereka turun ke jalan karena ingin demokrasi bekerja.
Tugas DPR bukan meminta masyarakat berhenti berdemonstrasi. Tugas DPR adalah membangun kembali kepercayaan sehingga rakyat tidak harus selalu berdemonstrasi untuk didengar.
Excerpt: Lebih dari 10 ribu demonstrasi tercatat sejak bulan Pemilu 2024. Jalan raya menjadi alternatif ketika saluran aspirasi parlemen tersumbat.
Kata Kunci: Demokrasi Parlemen, Demonstrasi Massa, Aspirasi Rakyat, DPR RI, Partisipasi Publik, Pemilu 2024, Kebebasan Berpendapat, Indonesia, Dr. Hendri
Jakarta, 27 Agustus 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)
















































