BARRU - Ratusan guru bersertifikasi di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan kini berada dalam kecemasan tinggi. Bukan hanya karena TPG Tunjangan Hari Raya (THR) dan THR 13 seratus persen tahun 2025 mereka belum juga dicairkan, melainkan adanya bayang-bayang anggaran tersebut akan hangus dan ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat jika tidak segera dibayarkan sebelum akhir bulan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana kompensasi khusus bagi guru bersertifikasi tersebut sebenarnya telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Barru.
Kondisi di Kabupaten Barru ini berbanding terbalik dengan sejumlah kabupaten tetangga di Sulawesi Selatan.
Beberapa daerah lain dilaporkan telah bergerak cepat menuntaskan penyaluran hak para tenaga pendidik tersebut ke rekening masing-masing, sementara proses birokrasi di Kabupaten Barru justru terkesan masih bergeming.
Kondisi ini kian kritis mengingat adanya batas waktu (deadline) pemanfaatan anggaran.
Jika hingga tanggal 30 Juni 2026 dana tersebut gagal tersalurkan ke rekening para guru, maka secara regulasi anggaran tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara (Pusat). Jika itu terjadi, hak para guru terancam hilang.
Salah seorang guru sertifikasi di Barru yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku sangat khawatir dengan lambatnya respons pemerintah daerah.
"Kami mendengar informasi bahwa batas waktunya hanya sampai 30 Juni ini. Kalau lewat, dananya kembali ke pusat dan hak kami hangus. Kami heran, kenapa daerah-daerah tetangga bisa cepat cair, sementara di Barru seperti diulur-ulur? Tolong pikirkan nasib dan keringat kami, " ujarnya dengan nada cemas, Jumat (5/6/2026).
Menanggapi situasi krusial ini, Pengamat Kebijakan Publik, Arianto, mengingatkan Pemkab Barru untuk tidak bermain-main dengan waktu. Menurutnya, kelalaian administratif yang berdampak pada hangusnya hak guru adalah bentuk buruknya tata kelola birokrasi.
"Ini sudah lampu merah. Waktu tersisa tidak banyak sebelum 30 Juni. Jika dana itu sampai kembali ke pusat hanya karena keterlambatan eksekusi di daerah, maka Dinas Pendidikan dan BPKAD Barru telah melakukan kelalaian fatal yang merugikan hajat hidup ribuan guru, " tegas Arianto.
Merespons keresahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barru, Andi Milawaty Abustan, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasinya atas informasi yang berkembang. Pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi secara internal untuk menelusuri kendala pencairan dana tersebut.
"Iyek, terima kasih infonya. Saya konfirmasi ke bidang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dulu, " ujar Andi Milawaty singkat saat dihubungi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak BPKAD Kabupaten Barru terkait kesiapan teknis penyaluran di Kas Daerah, demi memastikan menyelamatkan anggaran tersebut sebelum batas waktu berakhir.

















































