Polres Karawang - Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus produksi narkotika jenis tembakau gorila sintetis di sebuah rumah di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kamis 14 Agustus 2025.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan Pelaku berinisial R.C. ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB beserta puluhan bungkus narkoba siap edar dan peralatan produksi.
"Dalam penggerebekan, polisi menyita 32 bungkus tembakau gorila sintetis dengan berat total 116, 30 gram. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat produksi seperti kompor listrik, blender kecil, gelas ukur, dua botol alkohol, timbangan digital, lakban merah-putih, plastik klip bening kosong, serta satu unit handphone Vivo. Barang-barang tersebut tersimpan di dalam kamar pelaku, " jelas Kapolres.
R.C. mengaku memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan bibit narkotika yang dibelinya seharga Rp5, 5 juta via akun Instagram @dolphinspy. Cairan tersebut kemudian diracik dengan tembakau biasa seberat 100 gram, dipanaskan menggunakan alkohol, dan dikemas dalam plastik klip berbungkus hitam bermotif merah-putih. Sebanyak 50 bungkus berhasil diproduksi, dengan 18 bungkus sudah terjual dan 32 bungkus disita polisi.
Pelaku memasarkan narkoba tersebut melalui Instagram dengan sistem tempelan. R.C. menyembunyikan paket narkoba di lokasi tertentu, mengirim foto lokasi beserta petunjuk kepada pembeli, dan menerima pembayaran via transfer. Menurut pengakuannya, keterampilan memproduksi tembakau sintetis dipelajari secara mandiri melalui tutorial di YouTube.
Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf menambahkan, R.C. dijerat Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. Berat barang bukti yang melebihi 5 gram membuat kasus ini masuk kategori berat.
Satresnarkoba masih menyelidiki akun Instagram @dolphinspy yang diduga sebagai supplier bibit narkotika. Polisi juga mendalami jaringan distribusi untuk mengungkap apakah R.C. memiliki keterlibatan dengan sindikat lebih besar.
"Selain menangkap pelaku produsen tembakau gorila, kami juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Ada sebanyak 21 tersangka dari 16 kasus narkotika'" ungkap Yusuf.
Diantaranya 15 tersangka dari 11 kasus narkotika jenis sabu, 6 tersangka dari 5 kasus tembakau gorila, 3 tersangka dari 3 kasus obat keras terlarang (OKT).
"Dengan jumlah barang bukti ada sebanyak 252, 74 gram sabu, 380, 64 gram tembakau gorila dan 3.736 butir OKT'" jelasnya.
Kapolres Karawang mengimbau warga waspada terhadap peredaran narkoba jenis baru seperti tembakau sintetis, yang sering dikemas menyerupai produk biasa. Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Karawang dalam memerangi narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif mendukung upaya pencegahan dengan tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau konsumsi narkotika. (Lex)
Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah