Polres Karawang - Anggota unit reskrim bersama piket fungsi unit Samapta Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar menggelar Ops Pekat dengan sasaran Minuman keras (Miras)
Kegiatan yang dilakukan anggota unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Aipda Priyo Yuli Kiswantoro bersama Briptu M.Faizol Azizi untuk mengoptimalkan penegakan hukum serta melakasanakan Kegiatan Ops Pekat dengan Sasaran Miras di warung dan kios jamu
Rabu (13/08/2025) Pukul.20.30 Wib
Dalam kegiatan Ops miras, petugas berhasil mengamankan 3 (Tiga) botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu milik CY (27) warga Desa Kutakarya Kec.Rengasdengklok dan Kios Milik JN Warga Dusun Kalijaya Desa Renhasdengklok utara Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah S.H., S.I.K., M.KP., M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menekan peredaran minuman keras diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok
"Kami Kepolisian sektor Rengasdengklok terus berupaya menekan adanya peredaran minuman keras diwilayah hukum kami. salah satunya dengan melaksanakan Ops terhadap toko dan kios jamu yang diduga menjual Miras, "
Kata Kompol Edi Karyadi,
Kamis (14/08/2025)
Kapolsek menjelaskan, dalam kegiatan Ops miras petugas berhasil mengamankan miras jenis arak di 2 kios jamu di Desa Kutakarya dan Desa Rengasdengklok utara
"Kita berhasil mengamankan lima botol minuman keras jenis arak dari kios jamu di Desa Kutakarya dan Desa Rengasdengklok utara. barang bukti kita Amankan dan di Bawa ke Mako Polsek Rengasdengklok guna dilakukan pemusnahan, " jelasnya
Kapolsek menambahkan, kepada penjual jamu yang kedapatan menjual miras diberikan peringan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras
"Kita berikan peringatan sekaligus dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual kembali minuman keras. Hal ini agar situasi kamtibmas tetap kondusif, " Tutup Kapolsek
Polres Karawang AKBP Fiki. Novian Ardiansyah