MESUJI - Sebuah penangkapan penting berhasil dilakukan oleh tim gabungan dari Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur. Pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) berhasil diamankan. Pelaku ini diketahui berinisial AY, seorang pria berusia 32 tahun, yang merupakan warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Fernandes S.H., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., membenarkan informasi tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah memburu pelaku selama beberapa waktu.
"Tersangka kita amankan di tempat pelariannya saat berada di rumah kerabatnya yang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji tanpa perlawanan, " ujar IPDA Andri Fernandes S.H., Rabu (25/3/2026).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor: 08/VIII/Reskrim/Polsek Mesuji Timur tertanggal 23 Agustus 2025, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: B-39/IX/2023 dari Polsek Mesuji Timur, Polres Mesuji, Polda Lampung.
Lebih lanjut, IPDA Andri Fernandes menjelaskan bahwa tersangka AY ini diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur. Aksi pertamanya dilakukan di Desa Margo Mulyo bersama seorang pelaku berinisial IC (yang juga masuk DPO) dan TN, yang kini telah menjalani hukuman di Lapas Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tak lama kemudian, tersangka AY kembali beraksi melakukan tindak pidana yang sama bersama tersangka WD, yang juga kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Ketika ditanyai mengenai motif di balik perbuatannya, tersangka AY mengaku bahwa faktor ekonomi dan tidak adanya pekerjaan menjadi pemicu utama ia terjerumus dalam tindakan kriminal tersebut. Pengakuan ini tentu membuka mata kita akan pentingnya lapangan kerja dan dukungan ekonomi bagi masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi 1 unit sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor milik korban, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik korban, serta 1 unit ponsel merek Redmi dan 1 unit ponsel merek Oppo berwarna hitam.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, " pungkas IPDA Fernandes. [Humas/Udin]






































