Bupati dan Kajari Merangin Teken MoU Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan TUN

5 hours ago 5

MERANGIN - Bupati Merangin HM Syukur dan Kajari Merangin Bintang Latinusa Yusvantare, menandatangani Momeradum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kota Bangko, Jumat (11/7).

Kerja sama tersebut menurut Bupati HM Syukur bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah, di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

‘’Ini merupakan kerja sama luar biasa. Saya berterimakasih kepada Pak Kajari telah bersedia membantu Pemkab Merangin, dalam penyelamatan asset dan segala macam. Nanti juga ada pencegahan dan pendampingan agar Pemkab lebih baik, ’’ ujarnya.

Dikatakan, kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum dalam menyelesaian sengketa di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.Kejari memberikan  pertimbangan dan pendapat hukum dalam masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, dalam menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, Pemkab Merangin nantinya dapat meminta bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Kejaksaan Negeri Merangin.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Merangin menyatakan bersedia untuk memberi bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dalam melaksanakan kegiatan Pemkab Merangin terdapat berbagai permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan, baik di luar pengadilan (nonlitigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).

Kejaksaan Negeri Merangin memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemkab Merangin dengan berdasarkan surat kuasa khusus.

Kajari Merangin Bintang mengatakan, penandatangan MoU tersebut sebenarnya perpanjangan dari kerja sama yang sebelumnya pernah dilakukan, antara Kejari Merangin dengan Pemkab Merangin.

“Kerja sama untuk memajukan Kabupaten Merangin ini, dengan memperbaiki tata kelola, yang tidak benar kita benari, yang kurang sempurna kita sempurnakan, yang miring diluruskan seperti itulah, ’’ terang Bintang.

Melalui menandatanganan MoU itu tegas Kajari, Kejaksaan Negeri Merangin, pertama bisa bertindak untuk dan atas nama Pemkab Merangin sebagai Jasa pengacara negara. Apabila Pemkab Merangin digugat pihak-pihak tertentu, Kejari Merangin akan mewakili Pemkab Merangin.

Kedua, lanjut Kajari, khusus untuk asset-asset Pemkab Merangin yang dikuasi pihak ketiga, baik asset bergerak maupun asset tidak bergerak, nanti diinventarisir dan akan ditelaah Kejari dan ditindaklanjuti untuk pengembalian ke Pemkab Merangin.(IS/ari)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |