Buktikan Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektoral, Bapas Purwokerto Teken PKS dengan Kejaksaan Terkait KUHP Baru

1 day ago 11

PURWOKERTO — Menyikapi diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan pidana alternatif, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung khidmat pada Kamis (23/07) bertempat di Aula Bapas Purwokerto. Penandatanganan berkas kesepakatan dilakukan secara langsung oleh Kepala Bapas Purwokerto, Nasirudin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka B. Wibisana.

Kerja sama ini berfokus pada sinergitas dan optimalisasi fungsi bimbingan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Langkah konkret ini diambil untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas penegakan hukum antara Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Penuntut Umum pasca-implementasi KUHP nasional yang anyar.

Kepala Bapas Purwokerto, Nasirudin, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektoral ini menjadi fondasi utama agar penanganan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif sejak tahap pra-adjudikasi hingga pasca-penghukuman.

"KUHP baru memberikan ruang luas bagi penerapan pidana alternatif, seperti kerja sosial maupun pengawasan. Melalui PKS ini, PK Bapas dan Penuntut Umum Kejari Purbalingga dapat semakin solid menyusun serta mempertimbangkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) demi terwujudnya keadilan yang holistik, " ujar Nasirudin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka B. Wibisana, menyambut positif kesepakatan yang diresmikan di Aula Bapas Purwokerto tersebut. Menurutnya, kesepahaman antar-lembaga menjadi kunci untuk memastikan eksekusi pidana non-peminjaraan dapat berjalan tepat sasaran.

"Penegakan hukum modern tidak lagi berfokus pada pembalasan atau pemenjaraan, melainkan pada pemulihan. Sinergi ini adalah bukti nyata komitmen kami di lapangan untuk memastikan setiap tahapan bimbingan kemasyarakatan di Purbalingga berjalan optimal, transparan, dan akuntabel, " tegas Djaka B. Wibisana.

Melalui kerja sama ini, Bapas Purwokerto dan Kejari Purbalingga berkomitmen memperkuat pertukaran data serta pengawasan bersama terhadap program pembimbingan integrasi di Purbalingga. Langkah proaktif ini diharapkan menjadi percontohan sinergi penegak hukum daerah dalam menghadirkan peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.

(Humas Bapas Purwokerto)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |