Polres Agam Gagalkan Perdagangan Ratusan Burung ke Lampung, Delapan Satwa Dilindungi Disita

6 hours ago 4

 Agam, Sumbar — Satuan Reserse Kriminal Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam menggagalkan pengiriman 244 ekor burung yang akan diperjualbelikan ke Provinsi Lampung. Dari ratusan burung tersebut, delapan ekor merupakan burung cica daun atau Chloropsis cyanopogon yang termasuk satwa dilindungi.

Seorang pria berinisial KZ, 47 tahun, diamankan dalam pengungkapan tersebut. Penindakan dilakukan di Jalan Umum Manggopoh–Simpang Empat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.

Pengungkapan bermula dari informasi petugas BKSDA Resor Maninjau mengenai adanya kendaraan yang membawa sejumlah burung melintasi wilayah hukum Polres Agam. Burung-burung tersebut diduga akan diangkut dan diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama petugas BKSDA bergerak menuju Kecamatan Ampek Nagari. Petugas kemudian menemukan dan menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hijau tua yang dikemudikan KZ.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan burung dari berbagai jenis di dalam kendaraan. KZ beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, KZ mengakui burung-burung tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Satwa itu rencananya akan dibawa untuk dijual ke Provinsi Lampung.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit telepon genggam Oppo A18, delapan ekor burung cica daun, 188 ekor burung pleci, 39 ekor burung konin, lima ekor burung kapas tembak, tiga ekor burung kutilang emas, dan satu ekor burung kepodang emas.
Dari total 244 ekor burung yang diamankan, delapan ekor burung cica daun teridentifikasi sebagai satwa yang dilindungi.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/145/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 19 Juli 2026.
KZ disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Agam menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah perburuan, pengangkutan, kepemilikan, dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Seluruh burung yang menjadi barang bukti selanjutnya akan dilepasliarkan di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam. Pelepasliaran dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Agam dengan melibatkan personel BKSDA, staf pengadilan, dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Agam.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |