Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polisi Atur Lalu Lintas Saat Lampu Merah Gondrong Padam

8 hours ago 5

Kota Tangerang – Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait tidak berfungsinya lampu lalu lintas (traffic light) di Simpang Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (25/7/2026).

Laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Hendrik melalui layanan WhatsApp Command Center 110. Pelapor menginformasikan bahwa lampu lalu lintas di Simpang Gondrong telah padam sejak pagi hari dan meminta kehadiran petugas untuk mengantisipasi kemacetan serta potensi kecelakaan lalu lintas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cipondoh yang dipimpin Aiptu Rebudin bersama Aiptu Ari Hartanto dari Unit Lalu Lintas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melaksanakan pengaturan arus lalu lintas guna memastikan kendaraan tetap bergerak tertib dan aman.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang agar segera dilakukan penanganan terhadap traffic light yang mengalami gangguan. Seluruh perkembangan situasi turut dilaporkan kepada pimpinan.

Berkat respons cepat petugas, arus kendaraan di Simpang Gondrong tetap berjalan lancar dan situasi di lokasi dapat dikendalikan dengan aman tanpa menimbulkan gangguan yang berarti bagi pengguna jalan.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

"Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan Polri untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan situasi yang membutuhkan kehadiran kepolisian, " ujarnya.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun permasalahan lalu lintas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |