Anggaran Puluhan Miliar Sudah Siap, Kenapa TPG THR Guru di Barru Belum Cair?

2 weeks ago 14

BARRU - Ratusan guru bersertifikasi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kini dilanda kecemasan tinggi. Hak mereka berupa komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% pada THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 tak kunjung cair, di tengah ancaman dana tersebut akan ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat jika melewati tenggat waktu akhir bulan ini.

​Kondisi di Kabupaten Barru dilaporkan berbanding terbalik dengan sejumlah kabupaten tetangga. Beberapa daerah di Sulawesi Selatan kabarnya telah bergerak cepat menuntaskan penyaluran hak para tenaga pendidik, sementara proses birokrasi di Barru terkesan masih berjalan di tempat.
​Berkejaran dengan Tenggat Waktu 30 Juni.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana kompensasi khusus tersebut sebenarnya telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Barru. Namun, waktu pemanfaatan anggaran ini sangat krusial.

​Jika hingga 30 Juni 2026 dana tersebut gagal tersalurkan ke rekening para guru, secara regulasi anggaran harus dikembalikan ke Kas Negara. Jika hal itu terjadi, hak para guru terancam hangus.

​Salah seorang guru sertifikasi di Barru yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku sangat mengkhawatirkan lambatnya respons pemerintah daerah.

​"Kami mendengar informasi batas waktunya hanya sampai 30 Juni ini. Kalau lewat, dananya kembali ke pusat dan hak kami hangus. Kami heran, kenapa daerah tetangga bisa cepat cair, sementara di Barru seperti diulur-ulur? Tolong pikirkan nasib dan keringat kami, " ujarnya dengan nada cemas, Jumat (5/6/2026).

​Menanggapi situasi kritis ini, Pengamat Kebijakan Publik, Arianto, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru untuk tidak bermain-main dengan waktu.

Menurutnya, kelalaian administratif yang berdampak pada ruginya hak guru adalah bentuk buruknya tata kelola birokrasi.

​"Ini sudah lampu merah. Waktu tersisa tidak banyak sebelum 30 Juni. Jika dana itu sampai kembali ke pusat hanya karena keterlambatan eksekusi di daerah, maka Dinas Pendidikan dan BPKAD Barru telah melakukan kelalaian fatal yang merugikan hajat hidup ribuan guru, " tegas Arianto.

​Merespons keresahan para guru, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barru, Andi Milawaty Abustan, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasinya atas informasi yang berkembang. Pihaknya berjanji akan segera melakukan koordinasi internal demi menelusuri kendala pencairan dana tersebut.

​"Iyek, terima kasih infonya. Saya konfirmasi ke bidang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dulu, " ujar Andi Milawaty singkat saat dihubungi.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barru terkait kesiapan teknis penyaluran di Kas Daerah, demi memastikan penyelamatan anggaran tersebut sebelum batas waktu berakhir.

​Pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang memuat komponen TPG 100% ini memiliki payung hukum yang jelas, yang ditujukan bagi guru ASN yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah.

​Rincian Aturan Berdasarkan PP No. 9/2026:

- ​Besaran: 100?ri satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

- ​Penerima: Guru ASN (PNS & PPPK) yang memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tukin/TPP dari APBD.

- ​Komponen Total: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan 100% TPG/Tamsil.

- ​Waktu Ideal: THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, sedangkan Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada awal Juni.

​Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 360 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Dana Tunjangan Guru ASN Daerah TA 2025, Kabupaten Barru sebenarnya mengantongi anggaran yang fantastis:

- Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Rp77.058.533.000.

- Tunjangan Penghasilan Guru (Tamsil) Rp1.386.250.000.

Dengan anggaran puluhan miliar yang sudah siap di pusat dan batas waktu yang kian mencekik, publik kini menunggu sejauh mana kegesitan Pemkab Barru dalam menyelamatkan hak-hak para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |