Aktivitas Ilegal Tambang Batu Marak di Areal HGU PTPN IV Kebun Marihat

6 hours ago 3

SIMALUNGUN – Baru-baru ini, pihak Satuan Reskrim Polres Simalungun fokus dalam pelaksanaan penindakan dan penertiban secara tegas terhadap keberadaan aktivitas Galian C Ilegal berupa tambang mineral batu padas dan lainnya di Wilayah Hukum Polres Simalungun.

Informasi diperoleh, soal aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung bertahun-tahun lamanya di aliran Sungai Andarasi, Areal Afdeling III, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/06/2025), sekira pukul 10.00 WIB.

Namun, kalangan aktivis pemerhati lingkungan setempat, menuding pihak Kepolisian Resor Simalungun dan Manajemen PalmCo PTPN IV Regional II Unit Kebun Marihat, perusahaan perkebunan milik pemerintah ini melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan.

"Berdasarkan RSPO, setiap perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit berkelanjutan, pihak Manajemen Unit Kebun Marihat bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, " ujar salah seorang aktivis berinisial J melalui sambungan percakapan selular.

Lebih lanjut, J mengatakan, selama bertahun-tahun aktivitas sejumlah lokasi tambang batu padas tersebut, berdampak pada terjadinya abrasi aliran Sungai Andarasi dan berakibat terjadinya kerusakan tanaman kelapa sawit di sekitar lokasi tersebut.

"Tambang batu padas tersebut dikelola secara perorangan dan pihak manajemen perusahaan berplat ini tidak melaporkan adanya aktifitas ilegal di areal HGUnya kepada pihak Kepolisian, " terangnya.

Kemudian, J menerangkan, sejumlah aktivis lingkungan hidup telah melakukan penelusuran di titik lokasi tambang batu dan saat menemui salah seorang pengelolanya bernama Untung, mendapatkan informasi sebanyak 15 titik lokasi tambang batu.

"Berdasarkan keterangan pak Untung yang berstatus pensiunan karyawan PTPN IV Kebun Marihat menjelaskan, tambang dikuasai perorangan di areal HGU, sepanjang aliran Sungai Andarasi, " imbuh J menjelaskan keterangan yang diperolehnya.

Seterusnya, J mengatakan keberadaan Galian C ilegal, jelas melanggar aturan perundangan undangan. Selain itu,  kerusakan lingkungan mengakibatkan keresahan masyarakat dan potensi kerugian dipastikan akan dialami Manajemen Kebun Marihat.

"Penambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, krisis air bersih, dan hilangnya lahan produktif merugikan perusahaan, " tegas J mengakhiri.

Sementara, Manajer Unit Kebun Marihat A Purba belum dapat dimintai tanggapannya tentang keberadaan dan pembiaran aktivitas tambang mineral batu padas ilegal di areal HGU tanaman kelapa sawit kebun Marihat, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik.

Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., belum dapat dikonfirmasi soal aktivitas tambang mineral batu padas ilegal di areal HGU tanaman kelapa sawit kebun Marihat, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |