PANGANDARAN JAWA BARAT-Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten pangandaran telah mendapatkan Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) "kata Rohimat Resdiana", anggota Panitia Khusus III DPRD Pangandaran dalam pidatonya saat menyampaikan
hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Pangandaran, jalan raya alun-alun Parigi, Selasa (17/06/2025).
Disampaikannya bahwa, sebagaimana kita pahami bersama, bahwa setelah menerima hasil pemeriksaan BPKRI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2024 dari BPKRI kepada DPRD kabupaten pangandaran tanggal 26 Mei 2025, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan, pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 180 ayat (1) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 dalam Rapat Pansus yang dibentuk berdasarkan rekomendasi Badan Musyawarah.
Syukur alhamdulillah atas perkenan allah swt, tuhan yang maha kuasa telah memberikan kekuatan kepada kami yang dengan kesungguhan Panitia Khusus III serta bantuan dan kerjasama dari tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka pembahasan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2024 dapat kami selesaikan "kata Rohimat".
Selanjutnya, pada kesempatan yang berbahagia ini, Panitia Khusus III DPRD kabupaten pangandaran memaparkan hasil pembahasan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2024, di hadapan rapat konsultasi yang terhormat sebagai berikut:
A. Dasar hukum
1. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara;
2. Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara;
3. Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan;
4. Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat daerah terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan;
5. Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib; dan
6. Keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran nomor 188.4/kpts.06/DPRD/2025 tentang pembentukan Panitia Khusus III yang bertugas membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2024.
B. Pembahasan
Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024, yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten pangandaran telah mendapatkan Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Hadirin yang berbahagia,
Laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI dengan Opini Wajar dengan Pengecualian tersebut bagi pemerintah dan masyarakat kabupaten pangandaran cukup membanggakan. Walaupun harus disadari bersama tentu terdapat ketidaksesuaian dari prinsip akuntansi, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah.
Berdasarkan opini dimaksud, pemerintah daerah harus melakukan verifikasi atas semua populasi dan melakukan koreksi/ penyesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2024 dapat kami simpulkan bahwa pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan dan penatausahaan aset, juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh badan pemeriksa keuangan belum sepenuhnya tertib.
Kiranya perlu mendapat perhatian untuk segera memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan menertibkan pengelolaan maupun penatausahaan aset.
Hadirin yang berbahagia,
Berdasarkan kajian, telaahan dan analisa Panitia Khusus III, inti pokok permasalahan dari seluruh temuan berujung pada beberapa hal sebagai berikut:
1. Sumber daya manusia;
2. Sistem pengendalian intern; dan
3. Kurangnya pemahaman dan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian untuk perbaikan itu semua diperlukan komitmen yang kuat dari yth. Bupati pangandaran dan seluruh jajaran pemerintah daerah, untuk memperbaiki dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, serta memonitor perkembangan penyelesaian temuan BPK yang dilakukan oleh seluruh kepala SKPD untuk memastikan perbaikan tersebut telah dilaksanakan. Komitmen tersebut agar dijabarkan dengan menyusun action plan (rencana aksi) yang harus dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh SKPD dan bukan hanya terbatas pada SKPD yang menjadi temuan BPK.
Hadirin yang berbahagia,
Dengan mendapatkan Opini Wajar dengan Pengecualian, Pemerintah Daerah harus menyajikan proses transaksi keuangan yang didukung dengan bukti dan data-data yang valid dan relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya.
Akhirnya Panitia Khusus III memutuskan dan menetapkan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran pada tahun anggaran 2025.
• Mengembangkan sistem Early Warning System (EWS) untuk mendeteksi risiko fiskal dan mengingatkan jika asumsi anggaran melampaui batas kemampuan fiskal daerah.
•Melakukan review kebijakan fiskal tahunan untuk menyelaraskan prioritas daerah dengan kemampuan riil pendapatan.
•Menerapkan Financial Dashboard berbasis digital untuk memantau rasio keuangan daerah secara real time (defisit, belanja tidak langsung).
2. Pemerintah daerah agar segera menyampaikan Rancangan Roadmap terkait penyehatan fiskal untuk dibahas bersama dengan DPRD.
3. Pemerintah daerah agar melakukan optimalisasi PAD.
Mengembangkan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital melalui integrasi dengan sistem point of sales dan pelaporan elektronik berbasis lokasi usaha. Penguatan kemampuan bapenda dalam pemetaan potensi pajak dengan bantuan teknologi dan aplikasi digital.
Evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa.
4. Pemerintah daerah agar melakukan review atas kelebihan belanja pegawai.
Mengaudit data kepegawaian lintas SKPD per semester dan sinkronisasi dengan BKN dan BKPSDM.
Membangun sistem deteksi otomatis (flagging system) terhadap pembayaran yang tidak wajar (pegawai pensiun, cuti, atau mutasi).
5. Pemerintah daerah agar segera menyelesaikan piutang PBB-P2.
6. Pemerintah daerah agar segera melakukan digitalisasi pembayaran pajak, PBB-P2, dan retribusi daerah.
7. Pemerintah daerah agar melakukan pengawasan dan audit kekurangan volume pekerjaan fisik dan overpayment.
8. Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK.
9. Pemerintah daerah agar melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap tata kelola Dana BOS.
10. Pemerintah daerah agar segera menyelesaikan utang belanja.
11. Perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
Hadirin yang berbahagia,
Demikian beberapa rekomendasi Panitia Khusus III DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK RI.
Selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menegaskan bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut serta membuat rencana aksi (action plan) terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam kurun waktu 60 hari.
Setelah itu melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD untuk dilakukan pengawasan agar proses perbaikan yang dilakukan menjadi jelas, terarah dan terpadu.
Selanjutnya, kita semua perlu melakukan telaah yang komprehensif atas laporan hasil pemeriksaan BPK ini dengan rencana aksi yang tepat dan komitmen yang tinggi dari Bupati Pangandaran dan para pejabat lingkup pemerintah kabupaten pangandaran.
Kami yakin pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Pemerintah Daerah akan meningkat kualitasnya.
Dari hasil pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada rapat konsultasi untuk menetapkan rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2024 "katanya".
Tambah Rohimat,
demikian laporan Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2024 ini kami sampaikan "ujarnya".
Parigi, 17 juni 2025
Panitia Khusus III
DPRD Kabupaten Pangandaran,
- Joane irwan Suwarsa, S.Ip., M.Si (Ketua)
- Ade Ruminah, S.H (Sekertaris)