GOWA, SULSEL - Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan Poros Pemuda Berlawan (Pormula) geruduk Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada Selasa (21/4/2026) melakukan aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan bakar ban, pembentangan poster, spanduk tuntutan, serta menutup jalan di depan kantor DPRD Gowa.
Aksi demonstran itu berhasil menerobos masuk ke halaman kantor DPRD Gowa menggunakan mobil komandonya dengan orasi secara bergantian.
Aksi demonstran ini dipicu karena banyaknya isu yang berkembang ditengah masyarakat, sehingga menjadi sorotan publik, terutama pada pencabutan beasiswa doctoral Risqila Amran, yang menduga Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dinilai arogan dan ambisius.
Seorang pemimpin daerah yang sewenang - wenangnya, mengatur potensi perangkat daerah terutama pada pemerintahan, secara langsung Bupati mengeluarkan surat pernyataan pencabutan beasiswa pada Risqila Amran.
Selain itu, mencuatnya isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Kabupaten Gowa dengan inisial BK, yang dikenal sebagai konsultan politik, dimana isu tersebut dapat merusak citra pemerintahan di tanah Butta Gowa.
Terlepas dari itu, ada lagi munculnya nama Bupati Gowa dalam pengadaan seragam sekolah dengan nilai yang sangat fantastis, Rp.15 miliar, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dan permasalahan inilah yang kemudian harus diretas karena berpotensi besar memenjarakan cita-cita daerah dan masyarakat yaitu kesejahteraan rakyat kolektif.
Dalam aksinya unjuk rasa, grand isu "Rapor Merah Kepemimpinan Bupati Gowa". Jenderal Lapangan Pormula, Fahim, dalam orasinya, mendesak Bupati Gowa untuk segera menganulir surat pernyataan pencabutan beasiswa Risqilah dan pulihkan nama baik saudari Risqilah.
Kedua, mendesak DPRD Gowa membentuk Pansus untuk melakukan investigasi terkait isu perbuatan tercela dugaan perselingkuhan Bupati yang dapat mencoreng nama baik Kabupaten Gowa dan dugaan tindak pidana korupsi serta ketiga, bersihkan BK (Biang Kerok) ditubuh pemerintahan kabupaten Gowa.
Aksi demonstrasi yang berusaha menerobos masuk kedalam kantor DPRD Gowa, saling dorong itu memancing Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Gowa, Abdul Razak Dg Lewa, untuk keluar yang didampingi oleh Nasruddin Dg Sitakka dan Arfandi Dg Parani dari komisi III.
Abdul Razak Dg Lewa, yang menerima peserta aksi tersebut, mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan para demonstran melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kalau terkait dengan kebijakan maka langkah yang harus kita dilalui, adalah melakukan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan, meminta klarifikasi terhadap tuntutan atau aspirasi dengan menghadirkan sektor yang terkait.
Tetapi peserta aksi tidak sepakat, dia menolak untuk RDP, justru mereka, balik bertanya, "apakah bapak bisa meyakinkan kami, bahwa bapak bisa menghadirkan Bupati, untuk menjelaskan terkait isu dugaan perselingkuhan, " ucap salah satu dari peserta aksi.
"Persoalan hadir atau tidak tergantung dengan kerja - kerja dari DPRD, " jelas Abdul Razak.
Dia menerangkan bukan pansus atau alat kelengkapan yang sifatnya sementara, supaya kita tahu, bisa paham tata tertib yang ada. Karena ini bukan kebijakan, ini terkait dengan perbuatan yang tercela, maka DPR sesuai keputusan Mahkamah Agung, punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, audit investigasi, terhadap dugaan yang dilakukan Pimpinan Daerah. Tentu ini akan menjadi kajian kami di tingkat pimpinan dan teman-teman DPRD.
Saat ditanya peserta aksi, apakah siap dari DPRD melakukan investigasi terkait isu dugaan perselingkuhan Bupati.
Dia katakan bukan hanya siap, tetapi ini menjadi kewajiban DPRD Kabupaten Gowa untuk menyikapi hal itu.
"Maka sikap DPRD, kewajibannya untuk melakukan audit investigasi, melakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi, kami siap, " tegasnya.(Shanty)










































