7 Fraksi DPRD Gowa yang Sepakati Usulan Pemakzulan, Jabal Nur : Upaya Pemakzulan saat Proses Penyelidikan Kepolisian belum Selesai Berarti Mendahului Keputusan Pengadilan

6 hours ago 2

GOWA, SULSEL - Langkah politik tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa yang menyepakati usulan pemakzulan Husniah Talenrang melalui rapat paripurna menuai sorotan tajam. 

Keputusan drastis ini dinilai banyak pihak bukan sekadar pelaksanaan fungsi pengawasan antarlembaga, melainkan manuver politik bertekanan tinggi yang diselimuti agenda tersembunyi untuk meruntuhkan reputasi politik Husniah.
 
Ketergesaan para wakil rakyat di DPRD Gowa tersebut memperkuat dugaan adanya skenario untuk menyingkirkan Husniah dari posisi kepemimpinan. Hal ini diduga bertujuan melapangkan jalan bagi tokoh tertentu yang dianggap sebagai pilihan kelompok kekuasaan politik lokal.
 
Namun, langkah politik yang disembunyikan di balik produk hukum DPRD ini dinilai terburu-buru dan kemungkinan besar tidak akan diterima di tingkat pusat.
 
Jabal Nur, seorang politisi Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan bahwa membawa hasil keputusan rapat paripurna tersebut ke Mahkamah Agung adalah pandangan yang keliru. 

Menurutnya, Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi yang bekerja berdasarkan asas kepastian hukum, bukan tempat untuk mencari kesepakatan politik.
 
Jabal yakin para hakim agung akan bekerja secara rasional dan adil, serta tidak akan terpengaruh oleh pernyataan politik daerah yang sarat dengan kepentingan kelompok.
 
“Mahkamah Agung tidak berpolitik. Lembaga ini pasti memegang teguh prinsip hukum dan akan meneliti dengan saksama proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, baik di Polres maupun Polda. Mahkamah Agung tidak akan mengambil keputusan sendiri hanya karena keinginan politik sebagian fraksi, ” tegasnya Kamis (13/8/2026)
 
Alasan usulan pemakzulan yang didasarkan pada dugaan korupsi dinilai sangat lemah menurut aturan hukum. tuduhan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan aktif oleh aparat penegak hukum.
 
Menetapkan seseorang bersalah atau tidak dalam kasus korupsi adalah wewenang penuh pengadilan pidana. Hal ini tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan pendapat atau suara terbanyak dalam rapat DPRD.
 
Jabal menyoroti beberapa hal penting yang kemungkinan besar menjadi alasan penolakan Mahkamah Agung terhadap usulan ini:
Bukti dugaan korupsi yang disampaikan DPRD masih berupa dugaan politik dan belum didukung putusan pengadilan yang telah sah dan berkekuatan hukum tetap.

Dan melakukan upaya pemakzulan saat proses penyelidikan kepolisian belum selesai berarti mendahului keputusan pengadilan. 

Hal ini merusak prinsip bernegara berdasarkan hukum.
Mahkamah Agung pasti akan menilai dampak luas yang akan terjadi jika menyetujui usulan yang tidak didasari putusan pidana yang sah.

Melihat lemahnya dasar hukum yang digunakan tujuh fraksi tersebut, Jabal yakin Mahkamah Agung akan menolak usulan tersebut sepenuhnya. 

Jika hal itu terjadi, upaya pemakzulan ini justru akan merugikan pihak yang mengusulkannya sendiri.
 
Masyarakat kini semakin paham melihat perkembangan situasi politik di Kabupaten Gowa. Usaha memaksakan kehendak dengan melanggar tata cara hukum yang benar semakin memperkuat pandangan bahwa isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi hanya dijadikan alat untuk menekan lawan politik, bukan untuk kepentingan rakyat Gowa yang sebenarnya.(*)
 
 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |