JAKARTA – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan sebanyak 7, 3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan sejak Mei 2025 sebagai bagian dari penyesuaian sistem berbasis data nasional terbaru.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, penetapan peserta PBI kini menggunakan basis data DTSEN, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.
Perubahan sistem data ini menyebabkan sebagian nama peserta tidak lagi tercantum dalam DTSEN, sehingga status kepesertaan mereka di PBI JK dinonaktifkan. Meski demikian, peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status JKN mereka, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Peserta yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan memverifikasi dan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial. Jika verifikasi menyatakan peserta memenuhi syarat sebagai warga miskin atau rentan miskin, atau sedang dalam kondisi medis darurat atau kronis, maka status kepesertaan JKN dapat diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
Rizzky menekankan bahwa pembaruan data ini dilakukan untuk memastikan penerima bantuan iuran tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan program jaminan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, masyarakat dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui berbagai kanal, seperti Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU! yang siap membantu langsung di lokasi fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan bentuk penghentian layanan, melainkan upaya pemerintah dalam meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan. Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetap dapat mengakses kembali layanan JKN melalui proses yang telah ditetapkan.