2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan: Terindikasi Mal Administrasi

6 hours ago 6

TANGERANG, - Lanjutan sidang kasus pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra kembali digelar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

Saksi pertama berstatus sebagai pegawai ASN aktif di lingkup kerja Kanwil BPN Provinsi Banten dan saksi kedua merupakan pensiunan ASN di BPN Kabupaten Tangerang. Sebagaimana diketahui keduanya harus berhadapan dengan penasihat hukum di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan kesaksian fakta.

Saksi pertama, Aris, pegawai Aktif ASN di lingkup Kanwil BPN Provinsi Banten, menjelaskan terkait silsilah atas sertipikat tanah tersebut berdasarkan catatan atau buku milik kantor pertanahan Kabupaten Tangerang kepemilikan awal tanah milik adat atau Girik atas nama The Pit Nio.

"Dapat saya sampaikan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 05 Desa Lemo, itu sesuai data di buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang itu terbit mulai tanggal 9 Juli 1969 didaftarkan nya lalu dikeluarkan 14 Oktober 1969 semula atas nama The Pit Nio, ini dasar pendaftarannya adalah tanah milik adat, " ujar Aris dihadapan Majelis Hakim.

Pada saat itu, lanjut Aris memaparkan dilakukan pendaftaran pengakuan hak dari The Pit Nio kepada Hairil Wijaya berdasarkan Akta Juaal Beli. Sehingga pada catatan pada tanggal 22 November 1986 menjadi atas nama Hairil Wijaya.

Kemudian pada tanggal 26 Desember 1988 tanah tersebut di alihkan kepada Sumita Chandra berdasarkan akte jual beli 9 Februari 1988, lalu sertifikat atas nama Sumita Chandra itu pernah di bebankan (sebagai jaminan-red) kepada PT Bank Central Asia berkedudukan di Jakarta 1993.

Menariknya lagi, Aris menyampaikan bahwa dalam buku tanah tersebut terdapat catatan-catatan diantaranya pernah dalam perkara perdata karena proses pembuatannya terindikasi Mal Adminsitrasi.

"Itu dicatatkannya di 7 Februari 2003, selanjutnya juga pengangkatan sita dan penghapusan pencatat perkara berdasarkan surat dari PN Tangerang, lalu terdapat juga blokir berdasarkan surat dari saudara Whisnu Sujanto pada tanggal 22 Agustus 2011, permohonan blokir itu artinya adanya keberatan atas keberadannya sertipikat tersebut, "

Selain itu, surat tanah tersebut ada catatan roya artinya di hapus akan hak waris itu. Dasarnya ada permohonan dari BCA tanggalnya 5 Oktober 2006. Selanjutnya kembali adanya catatan blokir surat dari Ahmad Nudin S.H, selaku kuasa ahli waris The Pit Nio, di tanggal 27 maret 2014, " tambahnya.

Pegawai aktif di BPN tersebut juga mengungkapkan, bahwa tak adanya putusan pengadilan atas dasar sertipikat tersebut dibatalkan terkecuali adanya mal adminstrasi,

"Secara teori, surat pembatalan akta ini bisa dibatalkan karena ada kecacatan administrasi, "  ujarnya

Aris juga melanjutkan, ada beberapa poin untuk menilai bahwa syarat balik nama itu dengan tercantum pada regulasi BPN. Ketika dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa perihal tanah tersebut sudah dibeli atau tidaknya, ia mengaku tidak mengetahui.

"Proses pengajuan balik nama adalah pembeli itu sendiri dan ada persyaratan nya juga yakni keterangan waris, BPHTB, SPPT dan lainnya. Saya bukan tupoksinya untuk memberikan keterangan bahwa tanah ini sudah dibeli atau tidak, " lanjut Aris

Aris hanya bersandar terdapat surat dari BPN Kabupaten Tangerang yang menerangkan pencatatan peralihan yang dibatalkan.

"Bahwa surat pencatatan peralihan tanah telah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang, " ujar Aris.

Sementara dalam kesaksian kedua, Wahyono pensiunan pegawai BPN Kabupaten Tangerang, mengaku yang membawa berkas kepada dirinya ialah Notaris Sukamto yang juga seorang saksi dalam perkara pemalsuan surat tanah Charlie Chandra.

Dirinya berpendapat untuk menjelaskan objek tanah harus akurat didalam lampiran 14.

"Lampiran 14 itu menerangkan kepemilikan tanah seseorang yang dimiliki dan objek tersebut harus jelas dan akurat, " jelasnya

Untuk itu, Wahyono tidak diperkenankan mendata tanah. Namun, hanya diberikan kewenangan untuk pengukuran,

"Saya tak berwenang untuk melakukan pengecekan surat pendaftaran, hanya pengukuran tanah saja, selebihnya itu rekan saya yang bisa mengecek keabsahannya, " pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang perkara pemalsuan surat Terdakwa Charlie Chandra akan kembali di lanjutkan pada Selasa (15/7/2025). Dengan agenda kembali menghadirkan 2 saksi fakta, serta menghadirkan 2 Saksi Ahli. (Rnd/Spy). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |