MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kian agresif membongkar kotak pandora mega proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Pada Jumat (24/4/2026), gedung Korps Adhyaksa tersebut kembali dipenuhi deretan mantan petinggi parlemen Sulsel yang menjalani pemeriksaan maraton.
Fokus penyidikan kini menyasar sektor hulu perkara, yakni proses perencanaan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel periode 2019-2024.
Penyidik berupaya membedah bagaimana proyek fantastis tersebut bisa mulus terintegrasi dalam APBD hingga diduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) yang masif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan melibatkan sepuluh orang saksi, yang terdiri dari sembilan mantan anggota dewan dan satu orang Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Ini merupakan pemanggilan kedua. Mayoritas kooperatif, namun satu orang mantan legislator kembali mangkir tanpa keterangan, ” ungkap Soetarmi dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sulsel.
Salah satu sosok sentral yang menyita perhatian publik adalah Andi Ina Kartika Sari. Sebagai mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024 yang saat ini menjabat sebagai Bupati Barru, keterangannya dianggap krusial untuk memetakan alur kebijakan penganggaran bibit hortikultura tersebut.
Soetarmi menegaskan, pemeriksaan ini fokus pada aspek administrasi dan prosedur perencanaan.
"Kami ingin melihat sejauh mana pengetahuan pimpinan dewan terhadap pengadaan ini sejak tahap pengusulan hingga disahkan. Sejauh ini, status yang bersangkutan masih sebagai saksi, " tambahnya.
Langkah Kejati Sulsel yang memanggil sejumlah tokoh penting mendapat respons tajam dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI, Asrudi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak boleh hanya menjadi formalitas belaka atau sekadar gertak sambal.
"Kami mengapresiasi langkah Kejati, namun publik tidak ingin ini hanya jadi panggung sandiwara atau sekadar cuci piring. Anggaran Rp60 miliar untuk bibit nanas itu angka yang sangat besar dan sangat rawan disalahgunakan di tingkat kebijakan, " tegas Asrudi kepada awak media.
Asrudi mendesak agar Kejati Sulsel berani bertindak transparan dan tidak tebang pilih (indiscriminate), mengingat kasus ini menyeret nama-nama besar yang kini masih menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
"Jangan sampai proses di hulu ini hanya berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi tanpa ada penetapan tersangka yang jelas. Jika ditemukan bukti kuat adanya pemufakatan jahat di tingkat Banggar, Kejati harus segera naikkan status perkara ini. Rakyat Sulsel menunggu keberanian Jaksa!" pungkasnya.
Poin Krusial Penyidikan Bibit Nanas:
- Fokus Utama: Transparansi alur penganggaran di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.
- Dugaan Pelanggaran: Penggelembungan harga (mark-up) yang merugikan keuangan negara.
- Target Penyidik: Mengamankan bukti otentik adanya unsur pidana dalam prosedur perencanaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini diprediksi akan terus bergulir panas mengingat besarnya atensi publik terhadap akuntabilitas penggunaan dana daerah di Sulawesi Selatan.


















































