MAKASSAR - Pernyataan sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 yang mengklaim anggaran bibit nanas senilai Rp60 miliar tidak pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) kini berbalik menjadi ancaman pidana serius.
Wasekjen PB HMI, Asrudi, menegaskan bahwa pengakuan tersebut justru memperkuat delik Penyalahgunaan Wewenang akibat Kelalaian Fatal (Omission).
Menurutnya, dalam tata kelola keuangan negara, diksi tidak tahu bagi seorang pimpinan lembaga bukanlah pembelaan, melainkan pengakuan atas kegagalan fungsi pengawasan.
Analisis tajam Asrudi didasarkan pada data otentik yang terekam dalam sistem pengadaan negara. Sebuah tangkapan layar dari laman RUP Penyedia Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menunjukkan bukti yang tak terbantahkan.
Dalam data tersebut, paket pengadaan Bibit Nenas dengan pagu fantastis Rp60.000.000.000 (60 Miliar) tercatat jelas menggunakan sumber dana APBD. Yang paling krusial, waktu pemilihan penyedia melalui E-Purchasing tertera pada Januari 2024 dengan Kode RUP 47758636.
"Data RUP ini adalah bukti mati. Bagaimana mungkin program yang diklaim tidak pernah dibahas bisa memiliki kode RUP dan pagu resmi yang siap dibelanjakan sejak Januari 2024? Logika kecolongan itu gugur demi hukum, " tegas Asrudi, dalam pernyataan resminya, pada Selasa (28/4/2026).
Secara yuridis, pimpinan DPRD memiliki otoritas untuk memverifikasi dokumen sebelum menandatangani pengesahan APBD. Jika anggaran sebesar itu menyelinap masuk ke sistem tanpa pembahasan namun tetap ditandatangani, maka pimpinan dianggap melakukan pembiaran yang disengaja.
"Jika pimpinan mengaku kecolongan pada angka 60 miliar rupiah, itu adalah bentuk kesengajaan untuk tidak peduli. Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang karena lalai (culpa) yang mengakibatkan kerugian negara adalah tindak pidana, " tambahnya.
Dengan adanya bukti digital tersebut, PB HMI mendesak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera mengambil langkah tegas. Alibi "tidak dibahas" dinilai sudah cukup menjadi bukti bahwa:
- Fungsi Pengawasan Mati: Pimpinan gagal mengawasi dokumen negara yang mereka sahkan sendiri.
- Pelanggaran Prosedur Berat: Menandatangani dokumen yang tidak sesuai dengan hasil rapat resmi parlemen.
- Tanggung Jawab Kolektif Kolegial: Tanda tangan di atas lembaran APBD adalah tanggung jawab hukum yang melekat pada jabatan.
"Publik menunggu keberanian Kejati Sulsel. Jangan biarkan alibi 'tidak tahu' menjadi tameng untuk meloloskan diri dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah ini, " tutup Asrudi.
















































