Warga Desa Lompo Tengah Tolak Tambang Sirtu PT BBS, Tuding Ada Manipulasi Persetujuan

2 weeks ago 15

BARRU - Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) oleh PT Bumi Barru Sejahtera (BBS) di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, kembali memanas.

Warga menuding adanya dugaan manipulasi persetujuan warga dalam proses perizinan tambang tersebut.
​Pada aksi yang digelar Sabtu (18/4/2026), sejumlah warga membentangkan spanduk penolakan di area yang diduga menjadi lokasi aktivitas perusahaan. 

Mereka merasa terjebak dengan dalih normalisasi sungai yang belakangan berubah menjadi aktivitas pertambangan.

​Salah seorang warga, Shamsul Basri, membeberkan bahwa pengumpulan tanda tangan yang dilakukan pada tahun 2023 awalnya diklaim hanya untuk kegiatan perbaikan atau normalisasi aliran sungai, bukan untuk pemberian izin tambang.

​"Waktu itu kami hanya diminta tanda tangan untuk normalisasi sungai, bukan untuk tambang pasir. Tidak ada kop surat yang jelas. Di lapangan justru langsung ada aktivitas tambang, " tegas Shamsul di hadapan warga lainnya.

​Senada dengan Shamsul, Rappe, warga Dusun Lompo Tengah, juga mengaku merasa tertipu. Ia menyebut dijanjikan pembenahan alur sungai agar lebih lurus, namun kenyataannya justru alat berat mengeruk material sungai.

​"Ada sekitar 12 orang yang saya tahu ikut tanda tangan, tapi tujuannya hanya pembenahan sungai. Tidak ada penjelasan soal izin tambang, " kata Rappe.

​Kekecewaan juga datang dari kaum perempuan. Aj Mawati menyebut selain masalah lingkungan, janji pemberdayaan tenaga kerja lokal pun isapan jempol belaka.

​"Awalnya kami kira ada manfaat, termasuk lapangan kerja untuk warga setempat. Ternyata tidak ada. Kami hanya dijanjikan normalisasi, bukan tambang, " keluhnya.

​Dampak lingkungan bahkan dinilai sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Tokoh masyarakat setempat yang juga mantan veteran, H. Pala, menyebut kerusakan sungai tersebut sebagai bentuk penjajahan modern karena mengancam keselamatan warga dan ekosistem.

​"Ini bentuk penjajahan karena sudah merusak dan membahayakan kami. Sungai sudah hancur, " ujar H. Pala dalam bahasa Bugis.

​Menanggapi polemik ini, Kepala Desa Lompo Tengah, Arifuddin Pabiseang, memberikan klarifikasi. Ia mengaku menandatangani dokumen administrasi pada tahun 2024 setelah menerima klaim bahwa masyarakat telah setuju.

​"Saya diminta menandatangani surat karena disebut masyarakat sudah setuju. Saya sudah konfirmasi ke Kepala Dusun dan dijawab memang warga yang tanda tangan, " jelas Arifuddin.

​Arifuddin juga menambahkan bahwa dalam forum bersama 18 OPD dan akademisi, dirinya telah memaparkan potensi kerusakan lahan pertanian dan kearifan lokal. 

Ia juga sempat meminta adanya verifikasi ulang terhadap tanda tangan warga serta jaminan dana antisipasi dampak lingkungan seperti abrasi.

​Berdasarkan data yang dihimpun, PT Bumi Barru Sejahtera sebenarnya telah mengantongi legalitas berupa ​Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi: Nomor 08032401854730008 (Tertanggal 24 September 2025) dan 
​Izin Lingkungan (PPKPLH): Nomor 1203110134 (Diterbitkan 22 Juli 2025).

​Meski secara administrasi lengkap, warga bersikeras bahwa izin tersebut cacat prosedur secara sosial karena didasarkan pada persetujuan yang tidak transparan. 

Saat ini, warga melaporkan mulai terjadi longsor di beberapa titik bibir sungai akibat pengerukan tersebut.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Barru Sejahtera yang berkantor pusat di Makassar belum memberikan keterangan resmi. 

Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan serta instansi terkait mengenai tuntutan warga untuk meninjau ulang aktivitas tambang tersebut.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |