ASAHAN - Pemerintahan Kabupaten Asahan melaksanakan Operasi Cipta Kondisi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di 2 (dua) Tempat Hiburan Malam (THM) yang selama ini dirasakan telah meresahkan masyarakat dan dianggap melanggar ketentuan (peraturan) yang berlaku di Kabupaten Asahan.
Sebelum bergerak menuju lokasi THM Heaven dan Nes Bar, seluruh personil yang ikut serta dalam operasi tersebut terlebih dahulu melakukan apel pengecekan personil sekaligus pengarahan dari Wakil Bupati Asahan di Halaman Kantor Bupati Asahan, pada Sabtu, (17/05/2025) sekira pukul 00.05 WIB.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan melalui pihak Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan OPD terkait sudah memberikan himbauan dan surat teguran tertulis sesuai SOP Satpol PP kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven dan Nes Bar terkait perizinan, jam tayang, dan perizinan lainnya.
Lanjut Rianto, "namun para pengelola usaha tidak mengindahkan, maka pada malam ini kita melakukan penyegelan terhadap ke dua lokasi tersebut."
Ditambahkannya, "untuk sama sama diketahui bahwa Izin bangunan mereka (Heaven dan Nes Bar) juga tidak ada dan masyarakat juga sudah banyak yang komplen tentang suara dan jam tayang dari tempat hiburan alam yang melebihi batas ketentuan jam yang telah ditetapkan yaitu pukul 23.50 WIB.
"Malam ini kita lihat banyak pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) adalah para remaja dan ini dapat merusak generasi muda kita dan sudah tidak sesuai dari visi dan misi Pemkab. Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan", ujar Rianto dengan nada kesal.
"Apabila pihak pengelola usaha tempat hiburan malam yaitu Nes Bar dan Heaven tidak mengindahkan penyegelan dan masih beroperasi maka kami dari Pemerintah Kab. Asahan akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha mereka", tandas mantan Kasat Reskrim Polres Asahan ini.
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Asahan, Kasat Pol PP Kab. Asahan, Mohammad Azmy Ismail, AP., M.Si., Kadis Porapar Kab. Asahan, Drs. H. Witoyo, M.M., Sekretaris Pol PP, Budi Limbong, S.Sos., Kabid. Tibum dan Tranmas Pol PP, Juanda, SE., M.Si., Kabid. Linmas Pol PP Mulia Arif Rahman Hrp, S.STP., M.Si., PPNS Pol PP, Bakri Hasibuan, S.E., PPNS Pol PP, Pramudya Wisnu Murti, SH., MH., PPNS Pol PP, Arif Afdani, S.E.
Turut hadir juga, Kabid. Rehabilitasi Sosial Kab. Asahan, Ahmad Saprizal, S.Pd., M.M., Kabid Kewaspadaan Nasional dan Konflik Kesbangpol Asahan, Cholil Abdi, S.Pd., Kasi. Kerjasama Pol PP, Dicky Muhammad Arif Nasution, S.STP., M.SP., Plt. Ka. Dinas PMPTSP Kab. Asahan, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, personil Polres Asahan, personil Kodim 0208/AS, personil Subdenpom 1/1-4 Asahan, Camat Kota Kisaran Barat, Lurah Sei Renggas.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Pol PP Asahan, Mohammad Azmy Ismail A.P., M.Si., kepada awak media ini mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum, yaitu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Sekira pukul 02.00 WIB seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. EDWARD BANJARNAHOR