Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta Pimpin Konferensi Pers Ungkap Peredaran 8,369 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Provinsi Jakarta - Kendari

7 hours ago 2

TANGERANG – Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 8.369 gram (8, 369 kilogram) yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta menyampaikan langsung kronologi pengungkapan kasus sekaligus komitmen Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi udara. Konferensi pers turut didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Karisma Tandayu, S.T.K., S.I.K., M.A. dan Kasi Humas Polresta Bandara Soekarno Hatta Ipda Ade Mona Prihatna S.H beserta jajaran penyidik Satresnarkoba. 

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada 6 April 2026, ketika Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menerima informasi adanya dugaan pengiriman narkotika menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui jalur kargo. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas menemukan kristal bening yang dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, sehingga dilakukan pengembangan penyelidikan hingga ke Sulawesi Tenggara. 

Pada 8 April 2026, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RSY sesaat setelah menerima paket yang diduga berisi sabu di Kota Kendari. Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 8.369 gram, satu paket pengiriman, tas hitam, timbangan digital, telepon genggam, serta kartu identitas palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui proses pengiriman barang. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berkomunikasi dengan seseorang menggunakan nama samaran "AVATAR" melalui aplikasi pesan. Sosok tersebut diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik narkotika dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih terus diburu oleh aparat kepolisian. 

Barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp10 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh satu orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 8.369 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda hingga Rp10 miliar. 

Menutup konferensi pers, Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyelundupan narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara sebagai sarana distribusi.(Humas). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |