GOWA, SULSEL - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang telah menjadwalkan undangan pemanggilan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, untuk memberikan klarifikasi, pada Kamis (9/7/2026) akhirnya tertunda.
Pemanggilan ini merupakan buntut dari penyelidikan terkait tiga isu utama diantaranya penyalahgunaan wewenang, pencabutan beasiswa doktoral, dan dugaan pelanggaran etika.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya sudah menjadwalkan undangan untuk pemanggilan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, di sidang Pansus hak angket, pada Kamis (9/7/2026) tetapi ada agendanya Bupati Gowa, ke luar kota. Sehingga undangan itu batal dilayangkan.
"Awalnya kami sudah jadwalkan pada Kamis (9/7/2026) tetapi berhubung kami mendapatkan info kalau di hari dan tanggal tersebut, Bupati lagi ada agenda di luar kota, jadi kami batalkan melayangkan undangan pemanggilan Bupati Gowa, jadi diundur waktunya, " ujarnya kepada INDONESIASATU.CO.ID, Selasa (7/7/2026).
Kami menghargai dan menghormati kesibukan beliau, oleh karena itu kami akan menyesuaikan dengan waktu yang ada.
Insya Allah, penundaannya tidak lama, hanya beberapa hari kedepan. Pemanggilan Pansus ini tidak bisa di abaikan, karena kewajiban hukum Bupati untuk menghadiri. Bupati tidak boleh menyepelekan Pansus hak angket ini, " tegasnya.
Dan terkait proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati, Husniah Talenrang yang disiarkan langsung menuai berbagai polemik di kalangan masyarakat, karena dinilai telah menyiarkan dan masuk terlalu jauh ke ranah privat atau pribadi Bupati Gowa, hal itu tetap akan dilakukan secara live kata, Hasrul Abdul Rajab, karena Bupati Husniah Talenrang, sebagai objek di Pansus Hak Angket.
"Kami sepakat tetap akan siarkan secara live. Apalagi Bupati Gowa sebagai objek di Pansus hak angket ini, " pungkasnya.(Shanty)

















































