JENEPONTO, SULSEL - Tambang C Ilegal di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala diduga kembali beroperasi setelah Polres Jeneponto melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Personel Satuan Intelkam melakukan penyegelan sejumlah alat berat berupa eskavator pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.
Namun, ironisnya tambang galian C ilegal di lokasi tersebut kembali beraktivitas setelah polisi melakukan pemasangan garis polisi (police line) karena diduga tak memiliki izin beroperasi.
Kepada Indonesiasatu.co.id, sumber yang enggan namanya disebut mengatakan bahwa lokasi penambangan itu ada di Desa Tuju.
"Iye di Desa Tuju, baru 3 hari di segel sudah beroperasi, " beber sumber sambil memperlihatkan bukti dokumentasi dalam bentuk vidio Selasa, (20/5/2025).
Info beredarnya aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi itu, juga diakui oleh salah seorang warga yang sempat melintas di lokasi tersebut. "Kemarin saya lewat di depan desa tuju, pas menoleh ke kiri ada mobil truk keluar dari dalam, dan sempat keliatan eskavator menyendok tanah, " ujarnya.
Menyikapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKBP Syahrul menegaskan, akan melakukan pemanggilan tehadap pihak pengelola tambang galian C ilegal tersebut.
"Hari ini jadwal pemanggilan pengelolahnya, " tegas AKP Syahrul kepada media melalui pesan via whatsApp, Rabu (21/5/2025).
Diberitakan sebelumnya, Tak Main-main, Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Tegas Tambang Ilegal di Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan mengungkapkan bahwa langkah ini bagian dari penegakan hukum. Pihaknya tak main-main menindak tegas aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Jeneponto yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku, " tegas Kapolres Jeneponto AKBP Widhi sesaat lalu.
AKBP Widhi juga menegaskan, pihaknya akan segera memanggil pemilik lokasi tambang serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
"Tim kami sudah melakukan pemasangan garis polisi (police line) terhadap alat berat yang berada di lokasi untuk mencegah terjadinya aktivitas lanjutan, " jelasnya.
Dikatakan AKBP Widhi, lokasi aktivitas tambang ini tepatnya di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat. Dari hasil pengecekan, ditemukan lima unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak beroperasi.
"Di lokasi, operator maupun pemilik alat berat tidak ada di tempat saat itu, " pungkasnya. (*)