Usai Diperiksa Kejati, Andi Ina Tegaskan Anggaran Bibit Nanas Tak Dibahas di DPRD

1 week ago 7

MAKASSAR - Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan yang kini menjabat Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, memberikan klarifikasi tegas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. 

Ia menekankan bahwa anggaran jumbo tersebut tidak pernah melalui proses pembahasan di legislatif.

​Pernyataan ini disampaikan Andi Ina usai memenuhi panggilan klarifikasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (24/4/2026).

​Andi Ina hadir bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 lainnya, termasuk Syaharuddin Alrief dan Darmawangsyah Muin. 

Kehadirannya ini diakui sebagai bentuk tanggung jawab moral dan jabatan untuk membantu penegak hukum dan pengawas keuangan memperjelas duduk perkara.

​"Tentu sebagai pejabat daerah, ini hal yang harus kami jalani. Ini adalah kewajiban kami. Apapun itu, yang namanya jabatan, ini hal yang biasa, " ujar Andi Ina kepada awak media.

​Fokus utama kedatangan Andi Ina adalah memastikan informasi yang diterima BPKP dan penyidik selaras dengan fakta dan administrasi yang ada. 

Ia secara spesifik menepis keterlibatan legislatif dalam munculnya angka Rp 60 miliar untuk bibit nanas dalam APBD 2024.

​"Kami hanya mengklarifikasi soal apa yang juga telah kami sampaikan sebelumnya. Bahwa anggaran itu tidak pernah dibahas di situ (DPRD), itu clear, " tegasnya.

​Penegasan ini krusial untuk memutus opini publik yang menyudutkan pihak DPRD Sulsel terkait adanya anggaran siluman atau titipan dalam perencanaan APBD.

​Di sisi lain, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi sembilan mantan anggota dewan dan satu Sekretaris Dewan (Sekwan).

Penyidik tengah mendalami bagaimana anggaran tersebut bisa disahkan jika memang tidak melalui proses perencanaan yang semestinya.

​"Penyidik menanyakan tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait kegiatan pengadaan bibit nanas tersebut. Termasuk juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana, " jelas Soetarmi.

​Hingga berita ini diturunkan, status para mantan pimpinan DPRD tersebut masih sebagai saksi guna melengkapi alat bukti. 

Andi Ina sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengenai teknis masuknya anggaran tersebut ke dalam dokumen APBD, dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |