JAKARTA – Transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Transparansi proses, kemudahan akses informasi, serta kejelasan tahapan pelayanan kini memberikan pengalaman baru bagi masyarakat yang mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa perantara.
Salah satu pengalaman tersebut dirasakan oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Menurut Sutrisno, kualitas layanan pertanahan saat ini mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu. Ia menilai proses yang dijalani lebih transparan dan informasi yang diberikan petugas mudah dipahami oleh masyarakat.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa, ” ujar Sutrisno saat mengurus peningkatan hak atas tanahnya.
Keputusan untuk mengurus sendiri proses peningkatan hak tersebut diambil setelah dirinya mengetahui bahwa layanan dapat dilakukan langsung oleh pemohon tanpa harus menggunakan jasa perantara atau notaris. Selain lebih mudah, biaya yang dikeluarkan juga dinilai jauh lebih terjangkau.
Sutrisno mengaku sempat mempertimbangkan menggunakan jasa notaris untuk mengurus perubahan status tanah dari HGB menjadi HM. Namun setelah mengetahui besarnya biaya yang harus dikeluarkan, ia memilih mencari informasi langsung ke Kantor Pertanahan.
“Pertama saya mau coba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus saya tanya ke kantor pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri tanpa melalui notaris, ” ungkapnya.
Saat ini proses yang dijalaninya masih berlangsung secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahapan pelepasan hak dan penerbitan sertipikat Hak Milik. Meski harus beberapa kali datang untuk melengkapi persyaratan administrasi, Sutrisno menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka dan profesional oleh petugas.
Ia menceritakan bahwa pada kunjungan pertama terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap, seperti batas bidang tanah dan kehadiran saksi. Setelah mendapatkan penjelasan yang jelas dari petugas, ia dapat melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan pada kunjungan berikutnya.
Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan saat dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Menurutnya, layanan pertanahan saat itu masih terkesan rumit dan minim informasi sehingga masyarakat sering merasa kesulitan memahami proses yang harus dilalui.
Bahkan, ia pernah mengalami pengalaman kurang menyenangkan ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanah. Proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai hingga memakan waktu lebih dari satu tahun.
Pengalaman masa lalu itulah yang sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan. Namun setelah merasakan langsung pelayanan di Kantor Pertanahan saat ini, pandangannya berubah. Ia menilai masyarakat kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri dengan proses yang lebih transparan, jelas, dan akuntabel.
Sutrisno juga menyambut positif penerapan Sertipikat Elektronik yang terus dikembangkan pemerintah. Menurutnya, inovasi tersebut dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap aset tanah sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan di era digital.
Transformasi layanan yang dilakukan ATR/BPN menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan pertanahan tanpa harus bergantung pada perantara. Dengan sistem yang semakin modern dan terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan diharapkan terus meningkat.

















































