Polisi Mediasi Kasus Penamparan Anak di Solok Selatan, Dua Keluarga Sepakat Damai

2 hours ago 2

 Solok Selatan, Sumbar — Polsek Sungai Pagu, Polres Solok Selatan, kembali menunjukkan peran kepolisian sebagai problem solver di tengah masyarakat. Melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, persoalan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Pagu berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

Mediasi berlangsung di Palanta Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Bhabinkamtibmas Aipda Riki Andrea bersama perangkat jorong setempat dan dihadiri kedua belah pihak.

Permasalahan itu bermula dari pertengkaran dan saling ejek antara dua anak di Jorong Mudiak Lawe Timur, Nagari Sako Utara Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, pada Sabtu siang sekitar pukul 14.30 WIB. Perselisihan antar-anak tersebut kemudian berujung pada pelaku H 54 tahun, warga Jorong Batang Lawe Barat, Nagari Pasia Talang Barat, yang menampar korban "C" 11 tahun, sebanyak satu kali di bagian wajah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada pipi kiri. Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pagu melalui pendekatan problem solving agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Dalam proses mediasi, H mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta kedua orang tua korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama, dengan komitmen untuk saling memaafkan, tidak melanjutkan perkara, serta menjaga hubungan baik antar keluarga.

Selain orang tua, kedua anak yang sebelumnya terlibat perselisihan juga diberi pemahaman agar tidak lagi saling mengejek maupun melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Polisi menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak serta menyelesaikan persoalan secara bijak.

Kapolsek Sungai Pagu AKP Wirangga Ardivies, S.Sos., mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam penyelesaian persoalan warga merupakan bagian dari tugas Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polisi tidak hanya hadir saat terjadi tindak pidana, tetapi juga hadir sebagai penengah ketika ada persoalan sosial di masyarakat. Melalui problem solving, kami berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan selesai secara adil, kekeluargaan, dan tidak menimbulkan konflik lanjutan, ” ujar AKP Wirangga.

Ia menjelaskan, pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi langkah efektif dalam perkara tertentu, terutama ketika kedua belah pihak sepakat berdamai dan persoalan dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik.

“Yang paling penting adalah kedua pihak memahami kesalahan masing-masing, saling memaafkan, dan berkomitmen menjaga hubungan baik. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar persoalan anak-anak tidak diselesaikan dengan emosi, ” katanya.

Salah seorang perwakilan keluarga korban menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pagu yang memfasilitasi mediasi tersebut. Menurutnya, kehadiran polisi membuat proses penyelesaian berjalan lebih tenang, terarah, dan tidak menimbulkan permusuhan baru.

“Kami berterima kasih karena pihak kepolisian sudah membantu menyelesaikan masalah ini dengan baik. Dengan adanya mediasi, kami bisa menyampaikan keberatan, menerima permintaan maaf, dan sama-sama sepakat untuk berdamai, ” ujarnya.

Melalui penyelesaian tersebut, Polsek Sungai Pagu berharap hubungan antarwarga kembali harmonis. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau aparat setempat apabila terjadi persoalan di lingkungan masing-masing, sehingga dapat diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.


(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |