Tuntutan Ringan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Barru Picu Protes

3 hours ago 1

BARRU— Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, memicu gelombang protes dari keluarga korban dan aktivis perlindungan anak. Hal ini menyusul tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Barru saat ini memasuki agenda penuntutan. Namun, keluarga korban menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terlebih mengingat kondisi korban yang memiliki keterbatasan fisik dan intelektual.

Nita, ibu korban, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menilai ada kejanggalan dalam persidangan dan merasa mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mengalihkan isu dari substansi perkara.

"Selama kasus ini berjalan di pengadilan, saya justru diserang dan dijatuhkan oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu perjuangan saya. Tapi saya akan terus berjuang demi keadilan bagi anak saya, " ungkap Nita kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan perlindungan khusus terhadap anak disabilitas sebagai korban. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dijerat dengan hukuman maksimal.

"Saya berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi perlindungan anak-anak penyandang disabilitas, " tambahnya.

Keluarga korban bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan kepada lembaga perlindungan perempuan dan anak serta aparat penegak hukum untuk turun tangan memastikan keadilan ditegakkan. Mereka mendesak agar tuntutan terhadap pelaku dikaji ulang dan hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera.

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan dan juga selaku pengacara Djaya Jumain, SKM, SH, LLM juga menilai hukuman terdakwa penjara tiga tahun itu ringan.

"Padahal seharusnya hukuman penjara 5 - 15 tahun, " tanggapan singkatnya.

(jni-red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |