Lebak , PublikBanten.Com Cilograng - Tranparansi anggaran pemeliharaan beberapa pekerjaan dan penggunaan material pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) RSUD Cilograng. Disoal Ormas Perpam DPD Lebak Selatan, Diduga Tidak Sesuai RAB.
Hasil pantauan media partner dan Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan di sekitar lingkungan RSUD Cilograng, ketika melakukan peliputan tidak tampak Papan Informasi Publik anggaran pemeliharaan Pembangunan RSUD Cilograng.
Soal ini menjadi tanda tanya besar rekan - rekan media, KNPI, tokoh masyarakat dan Organisasi yang ada di wilayah Kecamatan Cilograng.
Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan, diwakili Apit Suhena S.Pd, selaku wakil Sekertaris nya, mengatakan. Ini telah menyalahi aturan perundang-undangan terkait tidak adanya Papan Informasi Publik.
"Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya." Ujar wakil sekretaris Ormas Perpam Lebak Selatan.
Lebih lanjut Apit menuturkan, sedangkan pembangunan TPT RSUD Cilograng yang dulu roboh akibat intensitas curah hujan tahun lalu dan kini dibangun kembali.
"Kami sangat mengapresiasi atas dukungan DPRD, Dinas Kesehatan dan Gubernur - wakil Gubernur terpilih sebagai RSUD Cilograng yang mengatakan bahwa Rumah Sakit Pemerintah yang ada di jantung perbatasan antara Banten - Jawa Barat yang berlokasi di jalan raya Nasional 3 Bayah - Cibareno, sangat lah penting buat warga masyarakat Lebak Selatan Khususnya, " ucap Apit.
"Dengan beroperasinya RSUD Cilograng. Selain mengurangi jumlah pengangguran, masyarakat akan dengan mudah berobat, baik penyakit kritis atau lainnya. Dan nantinya warga masyarakat di Lebak Selatan tidak lagi jauh - jauh pergi berobat ke RSUD yang ada di Jawa Barat, " ujar Apit.
Ormas Perpam Lebak Selatan berharap, kualitas pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RSUD Cilograng ini, menjadi perhatian serius kami selaku putra Desa Cijengkol.
Dan Ormas Perpam DPD Lebak Selatan, saat ini menduga, pemakaian material pasir laut untuk proyek pembangunan TPT RSUD Cilograng, telah merugikan Negara dan indikasi korupsi yang melibatkan korporasi untuk meraih keuntungan segelintir orang." Tukas Wakil Sekretaris Ormas Perpam DPD Lebak Selatan.
"Sudah jelas tertera di RAB TPT RSUD Cilograng tertera klasifikasi penggunaan pasir seperti, pasir kuarsa dan bukan pasir laut, " jelas Apit.
Selaku Control Sosial Ormas PERPAM DPD Lebak selatan akan melakukan konsolidasi internal bersama KNPI Kecamatan Cilograng, Karang Taruna Desa Cijengkol dan wartawan online Cilograng.
Dan kami akan bersurat untuk dapat beraudensi dengan Direktur RSUD Cilograng serta jajaran demi perbaikan pembangunan yang lebih berkualitas.
Kami ormas Perpam DPD Lebak Selatan berharap kedepannya, ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan untuk membangun sinergitas dengan organisasi, KNPI, Karang Taruna Desa dan wartawan online Cilograng demi memajukan wilayah Kecamatan Cilograng." Tungkasnya.
( Tim media Red)